• Berita Terkini

    Jumat, 30 September 2016

    Puluhan Warga Mirit Hadiri Sidang Perdana Marwan-Walino

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kasus Marwan dan Walino kini memasuki babak baru, Pengadilan Negeri Kebumen menggelar sidang perdana pada kasus tersebut, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (29/9/2016).

    Puluhan warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit juga terlihat memadati ruangan sidang. Mereka dengan tertib mengikuti proses persidangan dari awal hingga selesai. Kedatangan para warga tersebut, merupakan bentuk solidaritas untuk memberi dukungan moral kepada Marwan dan Walino. “Kami datang untuk memberi dukungan moral,” kata Angga (25) salah satu warga Wiromartan.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afit Rufiadi SH dengan hakim anggota Firlando SH dan Niken Tari SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Purwono SH yang didampingi oleh Jaksa Trimo SH membacakan Surat Dakwaannya. Dalam perkara ini baik Marwan maupun Walino didakwa oleh JPU melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana subsider pasal 170 ayat 1 atau  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.


    Untuk diketahui, kasus tersebut berawal,  saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan merupakan pemilik tambak udang menangkap Gimin saat sedang mencuri  udang miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.

    Baca juga:
    (Ditahan karena Aniaya Pencuri, Marwan Tuntut Keadilan)


    Gimin berusaha lari, saat hendak dibawa ke rumah Ketua RT. Walino dan Marwan pun tidak tinggal diam, mereka menangkap Gimin dan memukulnya. Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit dan diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kasus pencurian udang tersebut, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin atas kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut Walino dan Marwan memang memukuli Gimin.
     (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top