• Berita Terkini

    Jumat, 23 September 2016

    Ditahan karena Aniaya Pencuri, Marwan Tuntut Keadilan

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Marwan (26) warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan Kecamatan Mirit menggugat keadilan atas kasus hukum yang menimpanya. Itu setelah dia ditahan gara-gara disangkakan menganiaya seorang pencuri yang menyatroni tambak udangnya.

    Apa yang dialami Marwan itu berawal pada 15 Februari 2016 silam. Saat itu, Marwan memergoki tetangganya sendiri, Gimin tengah mencuri ikan di tambak udang miliknya di kawasan Pantai Wiromartan. Melihat kejadian itu, Marwan mengejar pelaku bersama  Walino, warga Desa RT 4 RW 1 Singoyudan Kecamatan Mirit yang tidak lain adalah karyawan Marwan.

    Kedua orang tersebut akhirnya berhasil menangkap Gimin. Namun, Gimin tak menyerah begitu saja dan melakukan perlawanan dengan memukul dan menginjak kaki Marwan. Saat itulah, Marwan membalas dengan melayangkan pukulan. Perkelahian pun tidak terhindarkan.  Dalam insiden itu, Gimin akhirnya jatuh tersungkur.

    Gimin pun akhinya digelandang ke Polsek Mirit dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun karena pencurian yang dilakukan oleh Gimin nilainya kurang dari Rp 2,5 juta, pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan, sebab itu masuk pada tindak pidana ringan (Tipiring).

    Belakangan kasus itu berbuntut panjang. Itu setelah pihak keluarga Gimin gantian melaporkan Marwan dan Walino ke polisi dengan dugaan penganiayaan. Laporan itu lantas ditindaklanjuti polisi. Dan, hasil visum memperkuat dugaan adanya penganiayaan Warman dan Walino kepada Gimin. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen, Marwan dan Walino pun akhirnya ditahan. Padahal sebelumnya Polsek Mirit tidak melakukan penahanan.

    Baca juga:
    (Dimejahijaukan karena Didakwa Menipu, Guru BP Divonis Bebas)


    Marwan mengatakan, proses hukum yang menimpanya itu tak adil baginya. Dia mengakui memukul Gimin. Namun, itu dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan perlawanan.  “Pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian. Dia melawan saat hendak saya tangkap maka wajar jika saya membela diri,” tutur Marwan ditemui Kebumen Ekspres, di Rutan Kebumen Kamis (22/9/2016) .

    Lagipula, pencurian yang dilakukan Gimin sudah berulangkali dilakukan. Akibat perbuatan Gimin yang saat ini sudah meninggal itu, Marwan mengaku mengalami kerugian puluhan juta. Sayangnya itu tidak dapat dibuktikan. "Apesnya saat ketahuan yang dicuri Gimin hanya sedikit,” papar Marwan.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top