KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hati-hati saat menggunakan media sosial bila tidak ingin bernasib seperti seorang warga Kecamatan Alian ini. Tergiur ajakan kerja sama lewat facebook, korban berinisial CH, ini malah jadi korban penipuan
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan, anggotanya sudah menangkap dua pelaku tindak kejahatan bermoduskan penipuan daring ini. Satu diantara pelaku diketahui merupakan warga negara Nigeria
"Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS," ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers kasus tersebut, Selasa (20/5).
Kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025. Saat itu, korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook.
Nah, dalam proses pencairan dana bantuan inilah tersangka menipu korban. Mereka meminta korban mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi.
Dalam prakteknya, tersangka berbagi peran. Satu menghubungi korban terkait penawaran bantuan. Satu lagi berperan sebagai pihak bea cukai dalam proses pencairan
"Para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan. Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.
Hingga setelah melakukan transfer, korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Korban lantas melaporkannya kepada ke Polres Kebumen.
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok.
Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.
Berita Terbaru :
- Estafet Kepemimpinan di SMK Gasmeka: Haru Melepas, Semangat Menyambut
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025