Kamis, 15 Mei 2025

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Warga Karangsambung Dibui


KEBUMEN (kebumenekspres.com) - RI (42), seorang pria warga  Kecamatan Karangsambung harus berurusan dengan polisi. Ini setelah yang bersangkutan diduga melakukan  tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menyampaikan RI kini telah berstatus tersangka dan ditahan. 


Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Karangsambung. Korban masing-masing berinisial A dan M yang masih di bawah umur, diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.


Lambat laun, kabar tersebut sampai ke pihak keluarga korban, orang tua segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.


Atas perbuatannya, tersangka RI kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan yang melekat terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Senantiasa lakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya. Jangan biarkan anak berkeliaran tanpa pengawasan dari orang tua, orang dewasa, atau orang yang dipercayakan," imbau Kompol Faris Budiman didampingi Kanit PPA Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah, saat konferensi pers, Kamis 15 Mei 2025.


Lebih lanjut, pihaknya juga mengajak para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang belum dikenal dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu berupa uang atau barang.


Berita Terbaru :