Senin, 26 Mei 2025

21 Desa/Kelurahan di Kebumen Sudah Dapat SK Pembentukan Koperasi Merah Putih



KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Pemkab Kebumen terus mematangkan persiapan dalam rangka menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 di Kabupaten Banyumas.


Untuk saat ini, sebanyak 21 desa di Kebumen telah mendapatkan SK dari Kementerian Hukum, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.




Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus berkerja agar seluruh desa/kelurahan di Kebumen terbentuk Koperasi Merah Putih.

Tahapan itu dimulai dengan desa atau kelurahan mengadakan musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus (Musdesus/Muskel). Sejauh ini kata Haryono, sudah ada 458 desa/kelurahan yang telah mengadakan Musdesus/Muskelsus. Sisanya tinggal dua desa.


"Dua desa yang belum yakni, Desa Pondok Gebangsari, dan Desa Sodimukti Kecamatan Kuwarasan," ujar Haryono saat dikonfirmasi, Senin (26/5/).


Pemerintah menargetkan, pada 27 Mei semua desa sudah melaksanakan Musdesus/Muskel. 


"Hari ini sedang berproses, kemungkinan akan nambah lagi desa-desa yang selesai di Notaris dan muncul SK.Menteri Hukum tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih nya," ujar Haryono.


Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen, Danang Dwi Hartanto mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih memang membutuhkan persiapan, berupa kelengkapan dokumen yang sudah dilampirkan. Namun, demikian proses bisa berlangsung cepat.


"Banyak hal yang mempengaruhi proses. Pertama menyangkut kelengkapan dokumen dari desa. Kemudian sistem aplikasi (AHU NOTARIS) yang langsung dari KEMENKUM, sehingga cukup padat disaat jam kerja, karena sistem tersebut untuk diakses se- Indonesia. Alhamdulillah Kebumen lumayan cepat," ujarnya. 


Bagi desa yang sudah melaksanakan Mudesus/Muskel segera melengkapi dokumen persyaratan pendirian KDMP sesuai dgn juklak yg telah diberikan. Untuk membuatan akta notaris, Danang menyampaikan semua biaya ditanggung oleh Bank Jateng. "Kalau untuk biaya ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) ditanggung Bank Jateng," jelasnya.



Berikut Desa/Kelurahan yang sudah mendapatkan SK Koperasi Merah Putih dari Kemenkumham 


1 Bojongsari, Kec Alian

2 Kedungweru, Kec Ayah

3 Maduretno, Kec Buluspesantren

4. Waluyu, Kec Buluspesantren

5. Rantewringin, Kec Buluspesantren

6. Banjarsari, Kec Buluspesantren

7. Kalitengah, Kec Gombong

8. Kedungpuji, Kec Gombong

9. Kemukus, Kec Gombong

10. Panjangsari, Kec Gombong

11. Patemon, Kec Gombong

12. Semanding, Kec Gombong

13 Semondo, Kec Gombong

14. Sidayu, Kec Gombong

15, Wero, Kec Gombong

16. Wonokriyo, Kec Gombong

17. Candimulyo, Kec Kebumen 18.  Muktirejo, Kec Kebumen 

19 Tanahsari, Kec Kebumen 

20. Tamanwinangun Kec Kebumen 

21. Tegalrejo, Kec Poncowarno.




Berita Terbaru :