• Berita Terkini

    Selasa, 11 Juni 2024

    Dua Kurir Sabu Diamankan, Satu Orang Ditetapkan Buron


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Terbaru, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga kuat masuk jaringan peredaran narkotika jenis sabu


    Dua orang ini masing-masing GR (23) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen dan RH (33) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong. Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan sabu ke seseorang. 


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi mengungkapkan, dua pelaku ini diduga kuat merupakan kurir. Saat ini, keduanya telah ditahan dan ditetapkan tersangka


    "Para tersangka diamankan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Gamblok, termasuk Desa Tanjungsari, Petanahan, Kabupaten Kebumen," ujar AKP Heru saat konferensi pers bersama Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Minggu (9/6)


    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 1,33 Gram


    Di hadapan penyidik, tersangka mengakui barang tersebut sedianya akan diantar kepada seseorang. Kini orang tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kebumen.  "Masih kita lakukan pengejaran. Identitas sudah kami dapatkan," pungkas AKP Heru. 


    Keterangan lain tersangka kepada Penyidik, narkotika tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp dengan harga Rp 1,2 juta dan ditransfer kepada rekening dana milik orang tak dikenal tersebut.  

    Lalu keduanya menyepakati mengambil paket untuk selanjutnya diantar kepada seseorang yang kini berstatus DPO. Tersangka GR menjadi pecandu narkotika jenis sabu sejak setahun terakhir. 


    Selain menangkap dua orang pengedar,  jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen juga mengamankan sedikitnya 6 pemuda karena kasus yang sama.  Mereka yang juga kini berstatus tersangka berinisial SW, SR, AG dan RI diamankan pada Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 16.30 Wib, di depan Puskeswan masuk Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.


    Selain itu, polisi juga mengamankan JO dan PU telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat terpisah. SW, SR, AG dan RI diamankan Selasa, 14 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB, di depan Puskeswan masuk Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan


    Sementara, tersangka  JO dan PU diamankan Minggu, 12 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.


    "Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu, kami mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,23 Gram," jelas AKP Heru


    Keterangan empat tersangka, barang bukti sabu yang ditemukan Satresnarkoba, didapatkan dari seseorang. Kini orang tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Oleh tersangka, sabu dibeli seharga Rp 480 ribu dengan cara ditransfer, lalu kedua belah pihak membuat kesepakatan penentuan titik sabu diletakkan, agar memudahkan pengambilan. 

    Untuk mengelabui petugas, keterangan tersangka, sabu tersebut diletakkan di teras sebelah pojok yang ditindih rumput di depan Puskeswan. Namun upayanya sia-sia,  sebelum sempat dikonsumsi secara bersama sama, para tersangka diamankan Satresnarkoba.  "Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasinya, sehingga para tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti," pungkasnya. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan pidana penjara paling  paling lama 12 (dua belas), dan denda paling banyak Rp 8 miliar


    Sementara dari JO dan PU, lanjut AKP Heru,  Satresnarkoba mengamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang dilapisi tisu putih.

    Barangbukti lain yang diamankan adalah handphone android yang berisi percakapan para tersangka untuk mendapatkan sabu, serta sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional. 

    Dari barang bukti yang diamankan, Penyidik memperoleh bukti jika narkotika tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600 ribu. Lalu barang bukti sabu diletakkan di bawah pecahan genteng di wilayah Bonorowo.

    Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan narkotika yang mulai merambah ke pedesaan.Masyarakat harus lebih peka terhadap anggota keluarganya dengan indikasi penyalahgunaan narkotika. 

    Bahkan hingga kini, Satresnarkoba Polres Kebumen masih gencar mencanangkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba dan ciri-ciri pengguna narkoba sebagai antisipasi dini.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top