• Berita Terkini

    Sabtu, 12 Desember 2015

    Ini Mengapa TPS di Gemeksekti Harus Gelar Coblosan Ulang

    ilustrasi/sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com
    ) -  KPU Kabupaten Kebumen memastikan akan melaksanakan rekomendasi Panwaskab untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen. Mengapa harus dilakukan PSU ?

    Informasi yang berhasil dihimpun kebumenekspres,com, dua orang pasangan suami istri diketahui warga mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di desa setempat. Warga yang diketahui bernama Achmad Masduki (41) dan istrinya Puji Astuti (32), sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi dan menggunakan hak pilihnya di TPS 7. Setelah selesai mencoblos, kemudian keduanya bergegas menuju TPS 10 dan langsung menggunakan hak pilihnya yang kedua kali.

    Apesnya, ada warga lain yang melihat pasangan suami istri itu menggunakan hak suaranya dua kali. Setelah dicek pada salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Gemeksekti, ternyata keduanya terdaftar sebagai pemilih di kedua TPS tersebut. Di TPS 7, Achmad Masduki terdaftar di nomor 225 dan istrinya 226. Sedangkan di TPS 10 terdaftar di nomor 283 dan 291.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Paulus Widyantoro, membenarkan Panwas telah memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU di Desa Gemeksekti. KPU, menurut Paulus, sudah menjadwalkan pemungutan ulang pada Minggu (13/12) besok, tetapi, hanya untuk TPS 10. "Di TPS 7 kita anggap sudah selesai, tinggal TPS 10 yang kita ulang dengan tidak memasukan dua orang itu ke dalam DPT," kata Paulus, di kantor KPU, Jumat sore (11/12/2015).

    Sesuai regulasi pemungutan ulang dilakukan selambat-lambatnya empat hari setelah rekomendasi dari Panwas. Untuk diketahui, di TPS 10 Desa Gemeksekti jumlah warga yang tercatat di DPT sebanyak 431 pemilih. Terdiri 207 pemilih laki-laki dan 222 pemilih perempuan, serta terdapat pemilih tambahan sebanyak 2 orang.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top