• Berita Terkini

    Sabtu, 12 Desember 2015

    Satu TPS Dipastikan Gelar Coblos Ulang, Tiga Bisa Menyusul

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Panwaskab Kebumen merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara TPS (TPS). Sementara, tiga TPS kemungkinan bisa menyusul karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu serius.

    Satu TPS yang sudah dipastikan menggelar PSU, yakni TPS 10 Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen.  "Di Gemeksekti Kecamatan Kebumen, dua orang pasangan suami istri diketahui warga mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di desa setempat," kata Ketua Panwas Kabupaten Kebumen, Suratno, Jumat malam (11/12/2015).

    ` Lebih lanjut Suratno menambahkan, pemungutan suara ulang juga berpotensi terjadi di Desa Banjareja Kecamatan Puring akibat dugaan pelanggaran teknis penyelenggaraan. Penyebabnya, terjadi pembukaan tiga kotak suara di TPS 2, 7 dan 8 yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.

    Padahal sesuai aturan, kotak suara tersebut hanya bisa dibuka pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Artinya di tingkat PPS, sama sekali tidak boleh dibuka karena tidak ada rekapitulasi suara tingkat PPS atau desa. "Malam ini (tadi malam-red) PPK Puring masih melakukan pencermatan perlu tidaknya digelar PSU di Desa Banjarejo, karena yang berhak mengeluarkan rekomendasi PSU adalah PPK setempat," ujar Suratno sembari menyebutkan jika kajian dilakukan bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

    Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Paulus Widyantoro, membenarkan Panwas telah memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU di Desa Gemeksekti. KPU, menurut Paulus, sudah menjadwalkan pemungutan ulang pada Minggu (13/12) besok, tetapi hanya untuk TPS 10. "Di TPS 7 kita anggap sudah selesai, tinggal TPS 10 yang kita ulang dengan tidak memasukan dua orang itu ke dalam DPT," kata Paulus, di kantor KPU, kemarin sore.

    Sementara terkait rekomendasi PSU di Desa Banjareja Puring, Paulus menegaskan jika KPU tidak akan serta merta melaksanakan rekomendasi Panwaslu tersebut. KPU, tandas Paulus, masih akan melakukan kajian apakah rekomendasi itu memenuhi Pasal 112 Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilukada.
    "Kita tidak ingin rekomendasi ini menjadi pembenaran kinerja Panwas yang selama ini mendapat banyak kritikan, terutama ketidakmampuan mereka meredam money politik yang disinyalir marak pada Pilkada 9 Desember kemarin," tandas Paulus, tadi malam.(cah/has/ori/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top