Sabtu, 05 September 2015

KPU Pasang Alat Peraga Kampanye Calon

SUDARNO AHMAD/EKSPRES
KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen akhirnya memasang alat peraga kampanye tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sebanyak empat baliho dipasang KPU di sejumlah titik, Jumat  (4/9).

Masing-masing di sekitar Tugu Walet Kebumen, Prembun, kompleks Kantor Pegadaian Karanganyar, dan Kretek Rowokele. Masing-masing bergambar pasangan calon nomor urut satu Khayub Muhamad Lutfi-Ahmad Bakhrun, nomor urut dua Muhammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, dan nomor urut tiga Bambang Widodo-Sunarto.
"Satu baliho lagi akan dipasang di Munggu Petanahan besok (hari ini-Red)," kata Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro, kemarin. Paulus berharap atribut kampanye paslon terdiri dari pemasangan baliho, umbul-umbul, spanduk, maupun pamflet itu kelar seminggu ke depan.

Paulus menambahkan, spanduk yang difasilitasi oleh KPU tersebut akan tersebar di seluruh desa  wilayah Kabupaten Kebumen. Yakni satu desa satu spanduk. Sedangkan umbul-umbul 90 buah.

Anggota KPU Kebumen Solahudin menambahkan, pihaknya juga memfasilitasi bahan kampanye, meliputi selebaran, brosur, dan pamflet. Sesuai aturan, paling banyak sejumlah KK yakni 428.659 KK. Adapun jumlah pemilih sesuai dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) beberapa saat lalu sebanyak 1.189.913 pemilih.

Pihaknya mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan yang ada.  Baik yang tertera dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye maupun kesepakatan bersama dari masing-masing partai pengusung. Kesepakatan itu antara lain tidak boleh menggunakan mobil branding, yang ditempeli stiker bergambar pasangan calon.

Adapun kampanye yang tidak difasilitasi KPU namun diperbolehkan antara lain kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan satu kali oleh masing-masing pasangan calon untuk tingkat kabupaten.

Di samping itu pertemuan tatap muka atau dialog dan pertemuan terbatas. Juga terdapat kampanye bentuk lain seperti pawai budaya, gerak jalan, serta kegiatan sosial yang boleh dilaksanakan dan tidak dibatasi asalkan memberitahukan kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Panwas.  (mam)

Berita Terbaru :