• Berita Terkini



    Senin, 27 Juli 2015

    Di Purbalingga, Hari Pertama Tanpa Pendaftar

    aditya/radmas
    Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
    PURBALINGGA - Hari pertama pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Purbalingga 2015, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, sepi peminat.

    Hingga, batas akhir pendaftaran pukul 16.00 WIB, tak ada satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang mendaftarkan diri.

    Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, yakni mulai kemarin (26/7) hingga Selasa (28/7) besok. "Hari ini (kemarin,

    red), masih nihil, belum ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar," ujarnya kepada Radarmas, kemarin (26/7).

    Ketika disinggung apakah sudah ada partai politik (parpol) yang berkonsultasi, untuk mendaftar ke KPU? Dia mengaku belum ada satu pun parpol yang konsultasi. "Kami
    akan menunggu hingga batas akhir pendaftaran, 28 Juli mendatang," imbuhnya.

    Sri Wahyuni juga menjelaskan, kemarin (26/7), KPU Purbalingga mendapatkan surat dari KPU RI, terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil

    bupati. Surat KPU RI bernomor 403/KPU/VII/2015, tertanggal 25 Juli itu ada lima poin yang disampaikan.

    Dari lima poin tersebut, ada dua poin penting, yang harus segera disosialisasikan oleh KPU. Yakni, jika hingga hari terakhir pendaftaran, Selasa (28/7), maka

    pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati diperpanjang. "Perpanjangan masa pendaftaran adalan selama tiga hari," katanya.

    Serta sebelum perpanjangan masa pendaftaran, akan diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari, setelah berakhirnya masa pendaftaran. Yakni, mulai 29 Juli

    hingga 31 juli mendatang.

    "Kegiatan tersebut, bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik dan parpol, bahwa sampai dengan berakhirnya masapendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon

    atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar," jelasnya.

    Sehingga, dapat memperikan waktu kembali kepada parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen, untuk

    mendaftarkan pasangan calon.

    "Setelah masa sosialisasi selesai, KPU akan membuk akembali pendaftaran selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 1 Agustus hingga 3 Agustus mendatang," lanjutnya.
    Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Radarmas, baru satu pasangan calon yang memastikan akan mendaftar ke KPU pada Selasa (28/7). Yakni pasangan calon

    yang diusung oleh PDIP, partai Gerindra, PAN dan PKS H Tasdi SH MM dan Dyah Hayuning Pratiwi SE Econ. Sedangkan dari gabungan parpol lainnya belum ada kabar. (tya)

    Berita Terbaru :