![]() |
IMAM/EKSPRES |
Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Gombong.
Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Faizal SIK MH melalui Kaposek Gombong AKP I Komang Sarjana SH SIK kedua tersangka ditangkap terpiash. Seperti Hendro Ristiyo yang berhasil diringkus, saat melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahim Desa Semanding RT 1 RW 5 Kecamatan Gombong.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu takmir masjid Ade Mahmud Iskandar (50) yang kebetukan memegoki aksi tersangka.
Begitu mendapatkan laporan polisi pun langsung TKP untuk melakukan penangkapan. Aksi yang dilakukanya, ternyata bukan yang pertama kali. Pasalnya Hendro Ristiyo mengaku sudah pernah dua kali melakukan pencurian uang kotak amal di masjid tersebut. Bahkan dia juga sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi dengan tuduhan dan kasus yang sama. “Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan obeng dan gunting yang sebelumnya telah disiapkan,” jelas Kapolsek yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Kapolsek Gombong Ipda Husen Suyitno, kepada Ekspres.com, Rabu (17/6/2015).
Sedangkan, Manisman ditangkap atas kasus judi toto gelap (togel). Dia, terbukti menerima pasangan nomor togel Hongkong dirumahnya. Pada penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu dan empat bonggol kupon togel. Hampir sama dengan Hendro Ristiyo, Manisman ternyata juga residivis yang sudah pernah dipenjara pada tahun 2010. “Pelaku mengaku mendapatkan penghasilan mencapai Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para tersangka terlibat kasus yang lain. Atas tindakannya tersebut, Hendro Ristiyo diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena melanggar pasal 53 Jo Pasal 363 KUH Pindana.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Gombong AKP I Komang Sarjana SH SIK melalui Humas Polres Gombong Aiptu Surjati menghimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Apalagi saat ini menjelang Bulan Suci Ramadhan. Berbagai jenis tindak kejahatan, seperti pencurian, penjambretan dan miras biasanya akan meningkat. “Jangan menggunkan perhiasan dengan berlebihan, dan ketika akan melaksankan sholat tarawih, pastikan rumah dalam keadaan terkunci,” paparnya. (mam)
Sedangkan, Manisman ditangkap atas kasus judi toto gelap (togel). Dia, terbukti menerima pasangan nomor togel Hongkong dirumahnya. Pada penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu dan empat bonggol kupon togel. Hampir sama dengan Hendro Ristiyo, Manisman ternyata juga residivis yang sudah pernah dipenjara pada tahun 2010. “Pelaku mengaku mendapatkan penghasilan mencapai Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para tersangka terlibat kasus yang lain. Atas tindakannya tersebut, Hendro Ristiyo diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena melanggar pasal 53 Jo Pasal 363 KUH Pindana.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Gombong AKP I Komang Sarjana SH SIK melalui Humas Polres Gombong Aiptu Surjati menghimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Apalagi saat ini menjelang Bulan Suci Ramadhan. Berbagai jenis tindak kejahatan, seperti pencurian, penjambretan dan miras biasanya akan meningkat. “Jangan menggunkan perhiasan dengan berlebihan, dan ketika akan melaksankan sholat tarawih, pastikan rumah dalam keadaan terkunci,” paparnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup
- Pasukan Sepeda Kembali Diterjunkan di Alun-alun
- Kali Pertama, Bupati Kebumen Lilis Nuryani Lantik Pejabat
- Omset Penggilingan Daging Melesat di Hari Raya Idul Adha
- Pemilihan Para Pejabat, Bupati Kebumen Didorong Gunakan Seleksi Terbuka
- Rekomendasi Wisata Edukasi di Jakarta, Cocok untuk Liburan Sekolah!
- The Mansion Bougenville, Pilihan Kantor Modern di Kawasan Jakarta Timur