• Berita Terkini

    Jumat, 03 September 2021

    Bentangkan Spanduk, Warga Adikarso Tolak Pembangunan Perumahan


    KEBUMEN- (kebumenekspres.com)- Belum juga dibangun, rencana pembangunan perumahan di  Desa Adikarso Kecamatan Kebumen sudah mendapatkan penolakan warga. Setidaknya, ini terlihat dari sejumlah  spanduk berisi penolakan yang dipasang warga setempat.


    Spanduk-spanduk ini dipasang di kantor balai desa setempat serta di rumah warga. Antara lain bertuliskan "Kami Butuh Gorong-gorong, bukan perumahan", Aku ora butuh perumahan dan sejumlah tulisan lain.



    Adanya penolakan ini kemudian disikapi oleh Pemerintah desa dengan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dan pihak pengembang, Jumat (3/9/2021). Kegiatan yang digelar di Kantor Desa itu sekaligus sosialiasi oleh pihak pengembang, dalam hal ini Pengembang PT Gunungsari Cekatan. 


    Hadir kemarin, Direktur Pengembang PT Gunungsari Cekatan, Kris Sekendaryono beserta  Konsultan, Gangsar, Kepala Desa Adikarso, Urip Widodo serta perwakilan warga. Juga dari Pemkab Kebumen dalam hal ini Kabid Penanaman Modal DPMPTSP, Arif Rahmadi.


    Salah satu warga, Zaenal mengatakan secara pribadi pihaknya setuju adanya pembangunan perumahan karena dinilai positif untuk pengembangan ekonomi. Namun demikian, ia meminta dampak negatifnya juga benar-benar dipertimbangkan.



    Mengingat, sejumlah pedukuhan di Desa Adikarso Kecamatan Kebumen rawan banjir. Bahkan hingga saat ini, banjir belum tertangani dan tersolusikan.


    "Intinya monggo, cuma satu atasi banjir dulu supaya desa kami tidak tenggelam. Saya mengalami sendiri, kami bukan tidak menerima. Tolong minta persetujuan khususnya RW 01 yang selama ini air selalu menggenang. Intinya tidak menolak tapi jangan merugikan dan melebar kemana-mana. Karena belum ada bangunan saja sudah banjir apalagi dibangun air tidak bisa keluar," kata Zaenal yang kemarin mewakili RW 2 RW 1 Dukuh Kayuapu.


    Selain itu, aspirasi lain juga disampaikan, Haryoko pihaknya juga menyambut baik, bahwa saat ini momentum untuk sharing  informasi. Haryono menceritakan sejak dibangun jalan selatan sekitar tahun 1980, Desa Adikarso sering banjir karena air dari areal persawahan tak mengalir. kendala pembuangan saluran air ke arah selatan karena terhambat saluran air dibawah jalan nasional yang mulai menyempit dan kapasitas saluran irigasi yang kurang memadai untuk pembuangan air.


    Dalam pertemuan itu, sejumlah warga juga menanyakan soal persyaratan dan izin prosedur pembangunan perumahan Adikarso. Mengingat lokasi pembangunan perumahan, persisnya di Jalan Pupus sudah dilakukan pembongkaran trotoar serta dijumpai tanah urug di sekitar lokasi.


    Kepala Desa Adikarso, Urip Widodo menyampaikan, pihaknya sebagai pemerintah desa memfasilitasi musyawarah dan sosialisasi dari pihak PT Gunungsari Cekatan dan aspirasi warga masyarakat Dukuh Kayuapu RT 2 RW 1 terkait hal tersebut. "Kami sebatas memfasilitasi tempat untuk musyawarah. Baru kali ini ada kesempatan. Harapan kami bisa berjalan dengan baik," katanya.


    Direktur Pengembang PT Gunungsari Cekatan, Kris Sekendaryono mengatakan pihaknya akan menaati aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan perumahan ini. Mulai dari perizinan BPN, Perkim LH hungga DPU PR dan DPMPTSP. "Intinya kami taat kepada aturan yang ada. Baik mulai perizinan BPN, Perkim LH dan kami juga akan kaji dampak lingkungan," katanya. 


    Terkait perumahan yang akan dibangun,  Kris Sekendaryono menyampaikan rencananya akan menempati lahan seluas satu hektar lebih. Adapun luasan lahan untuk tiap rumah sekitar 40 meter persegi dengan target pembangunan 110 unit perumahan type 36.

    Konsultan PT Gunungsari Cekatan, Gangsar menanggapi, permasalahan yang berkembang dimasyarakat saat ini adalah banjir. Ia mengatakan banjir terjadi dari kemiringan lereng datar, menurutnya hal itu jadi hal wajar saat banjir terjadi. Sebagai calon pengembang perumahan, pihaknya menawarkan pembuatan sumur resapan sebanyak 100 titik.


    "Kita coba menganalisis secara sederhana. Dampak seperti itu kita atasi bersama agar semua berjalan beriringan. Semua sudah kita sesuaikan dengan hasil yang ada. Kita sudah prediksi dan menggambarkan proyeksi kedepan," katanya dalam paparan sosialisasi.


    Di tempat yang sama, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP, Arif Rahmadi mengatakan, terkait perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan. 


    "Pemkab sebenarnya sangat mendukung. Perlu kita ketahui bersama memang kondisi di Desa Adikarso rawan banjir. Kami minta pada saat pengembang mengajukan ijin mohon desain atau perhitungan ini meyakinkan. Jangan sampai kami memberikan ijin tapi memberikan kerugian bagi masyarakat."


    "Harus ada ijin persetujuan dari warga setempat. Kami mewakili Kepala Dinas acaranya sosialisasi, namun berjalan waktu ternyata tidak sekedar sosialisasi. Ringkasnya sangat berkeberatan apabila ada dampak banjir karena sekarang dan sebelumnya," ujarnya.


    Disinggung soal proses perizinan yang diajukan PT Gunungsari Cekatan, Arif menyebut masih melalui OSS 1.1 sementara per 9 Agustus 2021 melalui OSS SPA berbasis risiko. 


    Serangkaian itu ada IPPT (Izin Pemanfaatan Tanah) yang merupakan ranah BPN dimana izin mengubah tanah produktif pertanian menjadi non pertanian dan mengantongi rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Perkim LH. "Kami akan ekstra hati-hati untuk hal ini, jadi ada serangkaian proses persyaratan perizinan yang harus dilalui dari BPN dan Perkim LH tentu melalui serangkaian proses juga dengan persetujuan warga," kata Arif Rahmadi yang juga mantan Kasi Kedaruratan BPBD Kebumen.


    Akhir pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara warga dan pengembang untuk menunda proses pembangunan dan perizinan yang sedang dilakukan oleh PT Gunungsari Cekatan. Selain itu semua pihak terkait  berkomitmen bersama-sama mencari solusi akan menyelesaikan masalah banjir di Desa Adikarso.(fur) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top