• Berita Terkini

    Jumat, 03 September 2021

    Disomasi Pemkab, Pengelola Parkir di Kebumen Minta Pendampingan Hukum


    KEBUMEN (kebumeneskpres.com)- KSU Jalan Persaudaraan yang mengelola Parkir Bahu Jalan Wilayah I Kebumen meminta pendampingan hukum kepada Advokat Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn. Permohonan pendampingan tersebut berkenaan dengan adanya somasi dari Pemkab Kebumen.


    Surat Perihal Somasi II tertanggal 20 Agustus 2021 telah dilayangkan oleh Pemkab Kebumen kepada KSU Jalan Persaudaraan. Dalam surat disebutkan jika KSU Jalan Persaudaraan masih mempunyai kekurangan setoran parkit tepi jalan umum sebesar Rp sebesar Rp 1,072 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 1.072.365.000.

    Disampaikan juga dalam surat, jika dalam waktu 14 hari kalender dari surat dikeluarkan pihak KSU tidak melaksanakan penyelesaikan hutang maka permasalah tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum, baik pidana atau perdata.


    Adapun Parkir Bahu Jalan Wilayah I Kebumen meliputi Kecamatan Kebumen Pejagoan dan Alian. Di Wilayah I Kebumen setidaknya terdapat 140 petugas parkir.

    Sekretaris KSU Jalan Persaudaraan yang juga Manajer Unit Usaha Pengelolaan Parkir Akif Fatwal Amin menyampaikan pihaknya telah mendapatkan Somasi II dari Dishub Kebumen. Dalam somasi disebutkan, berkaitan dengan hal itu akan diproses secara hukum baik pidana maupun perdata. Ini berkaitan dengan klaim adanya kekurangan setor parkir senilai sekitar Rp 1 milyar lebih.


    “Yang mana seharusnya bila mengacu pada kontrak yang disepakati hal itu tidak akan terjadi. Sebenarnya dari awal kontrak yakni per 1 Maret 2019 hingga 31 Desember 2020, di tiga bulan pertama kami sudah merekap dan melaporkan dimana banyak sekali potensi parkir yang hilang atau tidak sesuai dengn hitungan,” tuturnya.

    Setelah itu, lanjut Akif, KSU Jalan Persaudaraan juga telah mengajukan peninjuan ulang atau adendum. Namun adendum tersebut tidak ditanggapi. Kemudian tiga bulan berikutnya, KSU Jalan Persaudaraan kembali mengajukan adendum ke 2. 


    “Kami telah menyampaikan terdapat dampak Covid-19. Ada lahan parkir yang hilang  karena dampak kebijakan daerah. Contohnya car free day yang tidak lagi ada dan pembangunan Pasar Burung Koplak. Adanya pembangunan tersebut potensi parkir hilang,” katanya.


    Ada pula persoalan lain yakni salah hitung. Ini seperti tempat-tempat yang dihitung potensinya 30 hari, namun ternyata hanya berjalan 24 hari. Karena Sabtu dan Minggu seperti perkantoran dan lainnya. Selain itu masih banyak lainnya. “Namun permohonan adendum ke dua juga tidak ditanggapi begitu juga dengan adendum ke tiga. Bahkan kami juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kebumen, namun juga belum bisa” ungkapnya.


    Hingga kini, para petugas parkir yang dilapangan memang benar-benar tidak mampu setor sesuai target. Ini tentunya dampak dari adanya Pandemi  Covid-19. “Dengan adanya Somasi II, kami pun meminta kepada pengacara untuk mendampingi.  Alhamdulillah Advokat Dr H Teguh Purnomo, bersedia mendampingi kami,” tegasnya. 

    Terpisah, Advokat Dr H Teguh menyampaikan dalam hal ini Pemkab Kebumen atau Dishub harus bijak. Dimana dulu sebelum proses berjalan pada sebuah perjanjian pasti ada role of the game atau aturan mainnya. Misalnya koperasi harus setor setiap bulannya itu berapa. Terus jika tidak setor sanksinya apa dan jika ada masalah penyelesaiannya bagaimana.


    “Saya lihat dalam persoalan ini, pemerintah potong kompas. Prosedur yang seharusnya dilakukan dalam perjanjian seperti peringatan 1, peringatan 2 dan pemutusan hubungan kerja itu dilakukan, tetapi dibiarkan dan kemudian menumpuk. Dalam hal ini ada peran pemerintah yang kurang pas,”  paparnya.


    Kedua, lanjut Dr Teguh, apa yang diperjanjikan tidak dalam masa covid. Selain itu pemerintah seharusnya juga tidak secara sepihak mengatur tempat-tempat tertentu yang menyebabkan potensi parkir hilang. Hal-hal seperti ini, jika mau proporsional dan profesional ya diadakan adendum. 

    “Jadi tidak terus memakan mentah pada sebuah perjanjian yang sudah dilaksanakan. Terus jika tidak melakukan apa yang ditulis, kemudian didenda dan diakumulasikan jumlahnya. Selain itu bahasa akan mempidanakan atau menggugat perdata, saya kira juga bahasa yang tidak menarik bagi sebuah institusi pemerintah,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top