• Berita Terkini

    Kamis, 01 April 2021

    Pertumbuhan Ekonomi Kebumen Minus 1,4 Persen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya Pandemi Covid-19 berpengaruh nyata terhadap perekonomian di Kebumen selama Tahun Anggaran 2020. Sesuai data pembaruan BPS Kebumen, berada pada angka -1,46 persen.


    Ini disampaikan oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto pada pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen. Adapun target pertumbuhan ekonomi pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar 1-3 persen.


    "Penurunan tersebut cukup drastis dari tahun sebelumnya. Ini disebabkan oleh dampak Pandemi Covid-19, dimana terdapat pemberlakuan pembatasan di semua sektor, termasuk sektor ekonomi,"  tutur Bupati.


    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati Kebumen TA 2020 dipimpin Ketua DPRD H Sarimun. Pihaknya didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi.  Hadir secara pribadi Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih dan Sekda H Ahmad Ujang Sugiono. Rapat juga diikuti oleh para pimpinan OPD secara virtual melalui siaran langsung Ratih TV Kebumen.


    Selain sektor ekonomi, terdapat delapan indikator kinerja lain yang tahun 2020 ini belum mencapai target.  Ini meliputi prestasi bidang pemuda dan olahraga, angka kematian ibu, dan cakupan penanganan kasus pelanggaran norma hukum.


    Selanjutnya, yakni target peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) beserta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), peningkatan kunjungan wisata, indeks kualitas lingkungan hidup, dan angka pengangguran.


    "Pada tahun 2020 angka pengangguran terbuka di Kabupaten Kebumen yang ditargetkan menjadi 4-5 persen (dari total penduduk), terealisasi 6,07 persen atau mencapai 78,6 persen," terang Wakil Bupati Ristawati melanjutkan pembacaan pengantar LKPJ.


    Selanjutnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ini akan mendapat pencermatan oleh DPRD Kebumen melalui Badan Anggaran (Banggar). Dalam 30 hari, Banggar DPRD akan merumuskan rekomendasi kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap LKPJ Bupati Kebumen Akhir Tahun Anggaran 2020. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top