• Berita Terkini

    Minggu, 13 Desember 2020

    Jadwal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Diundur, Digelar Selasa


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Usai pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK, pada Sabtu (12/12) lalu, akan diteruskan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten. Ini terkait dengan hasil perhitungan suara pada Pilkada Kebumen 2020.


    KPU Kebumen merencanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kebumen 2020 pada Selasa (15/12/2020). Ini dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Aula KPU Kebumen.


    Semula direncanakan bahwa rekapitulasi tersebut akan dilaksanakan hari ini Senin (14/12). Namun demikian jadwal tersebut kemudian diubah atau mundur satu hari.  Pengunduran tersebut disampaikan oleh KPU Kebumen melalui  Surat Pemberitahuan tertanggal 12 Desember 2020, Nomor : 735/PL.02.6-SD/3305/KPU-Kab/XII/2020. 


    Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan kini rekapitulasi tingkat kecamatan atau PPK telah usai. Semua dilaksanakan sesuai jadwal. Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten.  Setelah itu KPU akan menetapkan Hasil Perolehan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. “Jika rekapitulasi selesai dalam waktu sehari, maka hari itu juga akan ditetapkan,” tuturnya, Minggu (13/12).


    Setelah hasil penetapan rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati, akan diberi waktu tiga hari. Jika dalam tiga hari tersebut tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka hasil Pilkada dapat ditetapkan. Dari data sementara angka partisipasi masyarakat dalam pilkada tergolong baik. Yakni 64 persen dari target KPU sebanyak 68 persen. “Mayoritas yang tidak menggunakan hak pilihnya memang tidak berada di Kebumen. Ini sepeti merantau dan lainnya,” katanya.


    Dalam kesempatan tersebut, Yulianto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kebumen yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Sehingga pilkada dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Secara garis besar, pilkada dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. “Sebuah perbedaan adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Pilkada telah dilaksanakan dengan baik dan lancar,” terangnya.


    Sebelumnya diberitakan, dalam rekapitulasi 54,20 persen yang dilaksanakan oleh KPU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen (Cabup-Cawabup) H Arif Sugiyanto-Hj Ristawati Purwaningsih unggul. Pasangan Arif-Rista mendapat suara 61,3 persen. Adapun kolom kosong mendapat 38,7 persen.


    Di Kebumen sendiri terdapat 3.155 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan perhitungan 54.20 persen yakni sebanyak 1.710 TPS. Perhitungan sementara dilakukan secara cepat, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Adapun untuk rekapitulasi nantinya akan dilaksanakan secara manual. (mam)


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Usai pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK, pada Sabtu (12/12) lalu, akan diteruskan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten. Ini terkait dengan hasil perhitungan suara pada Pilkada Kebumen 2020.


    KPU Kebumen merencanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kebumen 2020 pada Selasa (15/12/2020). Ini dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Aula KPU Kebumen.


    Semula direncanakan bahwa rekapitulasi tersebut akan dilaksanakan hari ini Senin (14/12). Namun demikian jadwal tersebut kemudian diubah atau mundur satu hari.  Pengunduran tersebut disampaikan oleh KPU Kebumen melalui  Surat Pemberitahuan tertanggal 12 Desember 2020, Nomor : 735/PL.02.6-SD/3305/KPU-Kab/XII/2020. 


    Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan kini rekapitulasi tingkat kecamatan atau PPK telah usai. Semua dilaksanakan sesuai jadwal. Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten.  Setelah itu KPU akan menetapkan Hasil Perolehan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. “Jika rekapitulasi selesai dalam waktu sehari, maka hari itu juga akan ditetapkan,” tuturnya, Minggu (13/12).


    Setelah hasil penetapan rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati, akan diberi waktu tiga hari. Jika dalam tiga hari tersebut tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka hasil Pilkada dapat ditetapkan. Dari data sementara angka partisipasi masyarakat dalam pilkada tergolong baik. Yakni 64 persen dari target KPU sebanyak 68 persen. “Mayoritas yang tidak menggunakan hak pilihnya memang tidak berada di Kebumen. Ini sepeti merantau dan lainnya,” katanya.


    Dalam kesempatan tersebut, Yulianto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kebumen yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Sehingga pilkada dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Secara garis besar, pilkada dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. “Sebuah perbedaan adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Pilkada telah dilaksanakan dengan baik dan lancar,” terangnya.


    Sebelumnya diberitakan, dalam rekapitulasi 54,20 persen yang dilaksanakan oleh KPU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen (Cabup-Cawabup) H Arif Sugiyanto-Hj Ristawati Purwaningsih unggul. Pasangan Arif-Rista mendapat suara 61,3 persen. Adapun kolom kosong mendapat 38,7 persen.


    Di Kebumen sendiri terdapat 3.155 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan perhitungan 54.20 persen yakni sebanyak 1.710 TPS. Perhitungan sementara dilakukan secara cepat, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Adapun untuk rekapitulasi nantinya akan dilaksanakan secara manual. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top