• Berita Terkini

    Kamis, 01 Oktober 2020

    Team Task Force Kemenkes Bantu Percepatan Penanganan Covid-19 di Purworejo


    PURWOREJO- Dengan berkembangnya situasi penambahan angka terkonfirmasi Covid-19 yang semakin meningkat, konsep 3T (Testing, Tracing dan Treatment) kedepan akan berubah menjadi STT (Sign, Tracing dan Treatment). Pasalnya, jika konsep 3T terus dilakukan akan semakin membebani anggaran negara untuk testing seluruh masyarakat.


    “Kedepan bukan lagi jumlah pemeriksaan yang akan dikejar. Dengan beralih ke STT, pemerinksaan PCR akan tetap dilakukan namun hanya kepada orang dengan gejala. Sehingga tes hanya akan dilakukan kepada orang yang telah memiliki gejala panas, batuk dan pilek saja,” kata Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno SpB MARS selaku Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan di Purworejo, Kamis (1/10/2020).


    Jajang menjelaskan, dirinya bersama Team telah melakukan Task Force ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Dalam setiap kunjungannya Team berusaha menyampaikan terkait protokol bantuan untuk menangani Covid-19.


    Menurutnya strategi Jogo Tonggo yang diterapkan Pemprov Jawa Tengah sangat baik guna merelaksasi pasien yang masuk rumah sakit. Dirinya berharap Kabupaten Purworejo tetap menjalankan protokol isolasi mandiri yang telah diatur pemerintah.


    “Mohon Purworejo tetap bisa mengikuti protokol kesehatan yang ada dalam buku panduan dari pusat, sehingga terjadi relaksasi rumah sakit karena tidak harus merawat pasien yang tanpa gejala,” imbuhnya.


    Lebih jauh dikatakan jajang, prosuder penangannya konsep 3T maupun STT sama yakni isolasi mandiri atau bagi yang gejala berat dirawat di rumah sakit.


    Sesuai protokol yang telah dikeluarkan bahwa dalam penanganan rumah sakit jika sepuluh hari ditambah tiga hari tanpa gejala, pasien boleh dipulangkan dengan catatan sembuh tanpa dicantumkan PCR negatif.


    “Kita dalam covid-19 ini tidak mengobati carier atau pembawa virus, tetapi kita mengobati orang dengan gejala. Yang salah kaprah dimasyarakat, pasien yang dirawat hasil PCRnya harus negatif,” tandasnya.


    Sementara itu Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA menegaskan, Pemkab terus melakukan sosialisasi secara massif tentang protokol kesehatan dan New Habit dengan pendekatan persuasif dan edukatif. 


    Selain itu, pemkab juga terus melakukan kegiatan penegakan hukum di pusat aktivitas keramaian masyarakat. Menurut data, terdapat 1.763 pelanggar, terdiri 1058 pelanggar dikenai sanksi  administrasi dan 705 pelanggar dikenai sanksi sosial.


    Pemkab juga menargetkan swab mingguan harus mencapai target 721 swab, agar penyebaran kasusnya semakin terdeteksi. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dapat terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


    “Mudah-mudahan dengan kerja keras seluruh pemangku kepentingan  dan partisipasi seluruh warga masyarakat, termasuk dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pandemi Covid-19 di Kabupaten Purworejo bisa segera teratasi,” kata Yuni.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top