• Berita Terkini

    Kamis, 01 Oktober 2020

    Panwascam Purworejo Diminta Identifikasi Potensi Pelanggaran Kampanye


    PURWOREJO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo meminta Panwaslu Kecamatan mengidentifikasi potensi pelanggaran pada tahapan kampanye. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi panduan Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan pada tahapan kampanye.


    Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kegiatan kampanye akan dimulai pada 26 September 2020. Tahapan tersebut banyak terdapat potensi pelanggaran yang harus diantisipasi pengawas pemilu. Setidaknya ada potensi pelanggaran administrasi, pidana pemilu, kode etik dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.


    “Salah satu contoh dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya adalah netralitas ASN. Poten pelanggaran ini juga wajib menjadi perhatian Panwascam,” kata Rinto saat membuka acara Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran di Hotel Sanjaya In Purworejo, kemarin.


    Kegiatan tersebut diikuti Panwascam dan staf Panwascam se-Kabupaten mulai pagi hingga sore hari. Pada kesempatan tersebut Panwascam melakukan simulasi penanganan pelanggaran, mulai dari pengisian form A, menyusun berita acara klarifikasi sampai membuat kajian.


    Rinto mengatakan, setelah Panwascam mengidentifikasi potensi pelanggaran, yang perlu dilakukan adalah melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap temuan atau laporan masyarakat.


    Proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo ini menjadi faktor penting dalam upaya penegakan keadilan pemilu.


    “Kegiatan Rakernis ini penting untuk mempersiapkan kemampuan Panwascam dalam melakukan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung,” ujarnya.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top