• Berita Terkini

    Selasa, 06 Oktober 2020

    Edarkan Pil Haram, Warga Puring Ditangkap Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  JA, warga Kecamatan Puring, terpaksa diamankan polisi. Ini setelah pria berusia 28 tahun tersebut kedapatan mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal. JA pun hanya bisa pasrah saat petugas Sat Resnarkoba menjemput paksa Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan  JA kini berstatus tersangka dan ditahan. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.

    "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita bergerak. Kita tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Selasa (6/10/2020).

    Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka, sisa penjualan dan pemakaian. Pengakuan tersangka, pil koplo yang dimilikinya ia dapatkan dari seseorang di Jakarta. 

    Tersangka menjual pil trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan. Satu strip (10 butir) ia peroleh dengan harga 15ribu Rupiah. Selanjutnya tersangka bisa menjual kembali dengan harga 50 ribu sampai 60 ribu Rupiah kepada temannya. 

    "Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan 35 ribu Rupiah sampai dengan 45 rb Rupiah untuk tiap stripnya," jelas AKBP Rudy. 


    Awal menjual pil trihexphenidyl karena tersangka kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir.  Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. 

    Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

    Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan. Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.

    Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top