• Berita Terkini

    Selasa, 06 Oktober 2020

    Kasus Pencopotan Baliho Koko Akan Dilaporkan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pencopotan baliho Kotak Kosong atau Kolom Kosong (Koko)  yang terjadi beberapa waktu lalu akan dilaporkan kepada pihak terkait. Jika hal tersebut bukan menjadi ranah bagi Bawaslu maka tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polres Kebumen.


    Relawan Masyarakat Kotak Kosong/Kolom Kosong (Mas Koko) meminta kepada Pengacara Dr Teguh Purnomo untuk menjadi Kuasa Hukum atas persoalan tersebut. Relawan Mas Koko Kebumen pun mendatangi Kantor Kebumen Lawyer's Club (KLC), Selasa (6/10/2020).


    Salah satu Relawan Mas Koko Ma’rifun menyampaikan pihaknya bersama teman-temannya telah datang ke Kantor KLC untuk bertemu dengan Pengacara Dr Taguh Purnomo. Dalam pertemuan itu selain untuk konsultasi juga meminta Dr Teguh untuk menjadi kuasa hukum pada persoalan baliho.


    Dijelaskannya, seperti diketahui bersama jika pada beberapa waktu lalu terdapat baliho dari Mas Koko yang diturunkan oleh seseorang tanpa ada keterangan apapun.

    “Atas tindakan tersebut, kami merasa sangat dirugikan. Baliho tersebut adalah milik bersama Relawan Mas Koko. Kami mencetak baliho dengan biaya secara iuran,” tuturnya.


    Untuk itu adanya penurunan baliho sangat disayangkan dan akan dilaporkan melalui kuasa hukum. Pelaporan akan dilaksanakan baik secara hukum pelanggaran proses pilkada maupun untuk pidana umumnya. “Besok kami didampingi kuasa hukum akan melaporkan persoalan itu kepada Bawaslu,” katanya.


    Ma’rifun menjelaskan pihaknya dan segenap Relawan Mas Koko melaporkan tindakan itu bukan semata-mata ada unsur kebencian atau sebagainya. Melainkan hal itu murni untuk mengawal proses demokrasi agar lebih fair. Ini sekaligus untuk menetralisasi semua bentuk penggiringan ke paslon atau ketidaknetralan aparatur pemeritah. “Mas Koko lahir juga sebagai penjaga demokrasi di Kebumen,” terangnya.


    Sementara itu Dr Teguh Purnomo menyampaikan terkait dengan hilangnya baliho Koko tentu sangat memprihatikan. Untuk itu pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya-upaya hukum. Ini meliputi melaporkan kepada Bawaslu. Nantinya Bawaslu akan mengklarifikasi apakah masuk pada tupoksinya atau tidak. Jika masuk tupoksinya, Bawaslu tentunya akan menindaklanjuti. Namun jika tidak maka akan direkomendasikan ke Polres Kebumen. 


    Dr Teguh menjalaskan, penting untuk diketahui Relawan Mas Koko merupakan bagian dari pemilih di Kebumen. Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengatur yang bisa melaporkan sebuah pelanggaran ada tiga. Ini meliputi peserta pilkada, pemantau pemilu dan masyarakat yang mempunyai hak pilih. 

    “Nah teman-teman yang melapor tersebut mewakili masyarakat yang memiliki hak pilih. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi Bawaslu maupun kepolisian untuk menolak atau tidak menindaklanjuti perkara ini,” tegasnya.


    Pihaknya berharap, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Baik itu masyarakat biasa, komunitas partai tertentu atau bahkan dibelakangnya ada birokrasi. Jika sampai ini terjadi tentu sangat disayangkan, sebab Kebumen yang harapannya dari awal sebagai salah satu tolak ukur di Jawa Tengah ternyata ada pihak yang mencoba memancing ikan di air keruh. “Proses pilkada ini bisa terganggu kalau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun Polres,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top