• Berita Terkini

    Rabu, 09 September 2020

    Pilbup Kebumen Tetap Sesuai Jadwal

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati H Yazid Mahfudz memastikan Pilkada Kebumen sesuai tahapan. Ini dilaksanakan dengan monitoring tahapan Pilkada dengan menyambangu KPU Kebumen dan Bawaslu Kebumen. Monitoring dilaksanakan bersama Desk Pilkada Pemkab Kebumen, Rabu (9/9/2020).

    Dalam kesempatan tersebut Bupati H Yazid juga didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono. Bupati tiba di Kantor KPU tepat pukul 08.30 WIB. Rombongan Bupati diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto dan Komisioner lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati berserta rombongan menerima paparan tahapan Pilkada yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan terkait anggaran dari APBD Kebumen untuk pelaksanaan Pilkada 100 persen telah diterima KPU Kebumen. "Kami bersama Desk Pilkada melakukan monitoring ke KPU dan Bawaslu terkait progres yang telah dilakukan sudah sejauh mana," tuturnya.

    Pihaknya pun memastikan seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kebumen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu Bupati juga meminta, KPU dan Bawaslu tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada. "Kami berharap sebagai kepala daerah, Pilkada di Kabupaten Kebumen agar berjalan aman dan lancar," tegasnya.

    Ketua KPU Yulianto melaporkan jika KPU memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Ini lantaran hingga resmi ditutup pada 6 September pukul 24.00 WIB, hanya terdapat satu paslon saja yang mendaftar, yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.

    "Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Kemudian dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen. Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7 hingga 9 September 2020," kata Yulianto.

    Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon. Mulai 10-12 September 2020. Adapun waktu pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020  dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 12 September hingga pukul 24.00 WIB.

    Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau merubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung Paslon yang telah mendaftar, maka Paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini. "Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang," ujarnya.

    Yulianto menyampaikan jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat. Maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon saja yang akan beradu dengan kolom kosong.  “Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak merubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top