• Berita Terkini

    Minggu, 06 September 2020

    Pasien Corona Kebumen Tembus 248

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski berbagai himbauan telah dilakukan untuk menekan laju perkembangan penularan Covid-19, namun jumlah pasien terus bertambah. Bahkan kini bertambah sebanyak 36 dengan jumlah total mencapai 248 orang.

    Dalam hal ini kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi laju perkembangan penularan Covid-19.  Terlebih dari kajian Gugus Tugas sendiri, diprediksi pasien masih akan terus bertambah.

    Beberapa Surat Edaran Bupati terkait hal tersebut meliputi  Surat Bupati Nomor 451/1879 tanggal 29 Juni 2020 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 Di Masa Pandemi.

    Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 426/1900 tanggal 2 Juli 2020 tentang Upaya Peningkatan Gerakan Olahraga  Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Gelombang Kedua Pandemi Covid-19 Kabupaten Kebumen dan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/2062. Dimana mulai tanggal 3 Agustus 2020 Pemkab Kebumen memfasilitasi pembelajaran melalui siaran Radio In FM dan Ratih TV Kebumen. 

    Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokroaminoto menyampaikan hingga kini jumlah Pasien Positif total sebanyak 248 orang. Dari jumlah tersebut dirawat sebanyak 74 orang,  sembuh 168 orang dan meninggal dunia 6 orang.

    Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) total sebanyak 3.465 orang dengan enam orang proses pemantauan dan 3.459 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan total sebanyak 351 dengan 15 masih dalam pengawasan. Sedangkan 32 orang meninggal tanpa hasil lap. 54 orang selesai pengawasan dan 250 orang negatif. 

    “Memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik,” tuturnya.

    Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.

    Terhitung sejak 24 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Kabupaten Kebumen. Ini Sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020. Secara garis besar ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi, physical distancing dan social distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan masyarakat dan pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan.
    Selain itu perlakuan terhadap pemudik/pendatang, pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pelaksanaan karantina dan isolasi, tim pendisiplinan, monitoring, sanksi administratif; sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top