• Berita Terkini

    Kamis, 27 Agustus 2020

    Pasien Corona Kebumen Tembus 179 Orang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus corona bak mata rantai yang tak pernah putus. Dari waktu ke waktu,  virus corona selalu berhasil menemukan inang barunya. Di Kebumen sendiri pasien dengan positif corona cenderung mengalami selalu peningkatan.

    Setelah sebalumnya jumlahnya mencapai 177, kini bertambah dua lagi pasien. Sehingg jumlah total di Kebumen terdapat 179 orang. Adapun pasien terbaru yakni berinisial SAR (51) dan SS (56)  perempuan.  Keduanya memiliki riwayat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 terdahulu. “Hingga saat ini pasien positif Covid-19 tercatat 179 orang positif, 5 meninggal dunia, 22 orang dalam isolasi dan 152 orang sembuh,” tutur Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokroaminoto, (26/8/2020).

    Cokroaminoto juga menyampaikan memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.

    Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan pemberlakuan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat. 

    Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor  29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen, perintahkan kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman 1-2 meter, ketika berkomunikasi dengan orang lain. Jika  keluar rumah, harus mengenakan masker. Sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat.

    Sesuai surat Bupati Nomor 451/1879 tanggal 29 Juni 2020 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi, mengatur penyelenggaraan ibadah inti dan sosial.  Bahwa setelah Penyelenggara  kegiatan ibadah,  mendapat surat keterangan aman covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat ibadah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top