• Berita Terkini

    Kamis, 27 Agustus 2020

    Bila hanya Ada Satu Paslon, Pendaftaran Pilkada Bisa Ditunda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- KPU Kebumen telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup tahun 2020. Pengumuman tersebut Nomor 373/PL.02.2-Pu/3305/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.

    Adapun waktu pendaftarannya yakni 4 hingga  6 September 2020. Untuk 4 hingga 5 September 2020 dilaksanakan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan untuk 6 September 2020 dilaksanakan pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Pendaftaran dilayani di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen.

    Kendati demikian, jadwal tersebut masih berpotensi berubah. Ini bisa terjadi apabila hanya terdapat satu pasangan calon saja yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran yakni 6 September pukul 24.00 WIB, maka akan dilaksanakan penundaan pendaftaran.


    Penundaan dapat dilakukan jika hingga akhir waktu masa pendaftaran hanya ada satu paslon.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat. “Kalau hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, nantinya akan dilakukan penundaan pendaftaran,” tutur, Kamis (27/8/2020).

    Meski demikian, lanjut Agus Hasan, penundaan pendaftarn ini harus sesuai mekanisme. Yakni, KPU terlebih dahulu melaksanakan rapat. Dalam rapat tersebut membahas terkait penundaan pendaftaran.

    Bila disepakati, penundaan, dilaksanakan selama 10 hari.  "Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020, jika hanya satu paslon yang daftar baik ada sisa partai yang  belum mendukung atau tidak, tetap dilakukan penundaan," ujarnya.

    Terkait hanya satu paslon yang daftar dan ada sisa partai yang tidak mengusung terdapat dua kondisi. Pertama jika yang belum mengusung jumlah kursinya belum mencapai 20 persen maka komposisi koalisi paslon yang sudah ada boleh diubah atau dicabut.

    “Kedua jika yang belum mengusung kursinya mencapai 20 persen atau lebih namun tidak mengusung calon, maka komposisi koalisi yang sudah mendaftar tidak boleh diubah atau dicabut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top