• Berita Terkini

    Rabu, 20 Mei 2020

    Tipu Klien, Kontraktor Kebumen ini Ditahan Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  RH (41), pria berprofesi pemborong proyek bangunan ditahan polisi. Pria warga Desa Banjareja Kecamatan Kuwarsan itu disangkakan
    melakukan penipuan terhadap kliennya warga Kecamatan Buayan.

    Peristiwa ini bermula saat RH yang kini berstatus tersangka itu mengerjakan proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah Adimulyo. Untuk material, ia membelinya dari RD, korban, yang warga Kecamatan Buayan.

    Material yang dibutuhkan tersangka RH telah dicukupi oleh korban untuk membangun ponpes milik RD (40) yang juga pemilik Ponpes Al Istiqomah serta ketua Yayasan Istiqomah Mandiri Desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo.

    Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, biaya pembelian material tidak kunjung diterima korban sehingga melaporkan kejadian penipuan itu ke Polres Kebumen.  Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka RH selalu berkilah saat ditagih mengenai biaya material proyek yang sedang diborongnya pada bulan Agustus 2019 silam itu.

    Keterangannya, tersangka masih menunggu dana turun dari tersangka RD selaku pemilik Ponpes yang sedang dikerjakan proyeknya. Dengan adanya kejadian itu, korban menelan kerugian sebanyak Rp 86,8 juta lebih. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUH," kata AKBP Rudy.

    Di kesempatan yang sama, penetapan tersangka terhadap RH merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam kasus ini, Polres Kebumen juga sudah menahan RD, pemilik pondok sekaligus Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo RD (40).

    RD disangkakan melakukan penipuan dilakukan dengan modus meminjam uang kepada korban dengan alasan agar bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta.

    Rupa-rupanya, RD bersama RH, hanya menipu korban. Akibat ulah dua orang tersangka itu, korban mengalami kerugian tak kurang dari Rp 1 miliar.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top