• Berita Terkini

    Kamis, 28 Mei 2020

    Modal Amplop Kosong, Pemuda ini Bawa Kabur Motor Ninja

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- AN (30), pria warga warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen harus berurusan dengan polisi. Ini setelah yang bersangkutan membawa kabur sepeda motor dari hasil menipu seorang warga Buluspesantren.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal saat AN yang kini sudah berstatus tersangka, menghubungi korban lewat media sosial facebook.

    Saat itu, AN menyampaikan minatnya untuk membeli sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban. Korban yang memang berniat menjual sepeda motor tersebut menyanggupi untuk bertemu atau istilahnya "cash on delivery" atau COD.

    Pada saat pertemuan itu tersangka memberikan amplop yang pengakuannya berisi uang Rp 20 juta. Selanjutnya tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

    "Namun pada saat dicoba, kendaraan langsung dibawa kabur dan tidak kembali. Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).

    Lebih jauh diungkapkan AKBP Rudy, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dengan cara COD.

    Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali itu saja. Pengakuan tersangka, dengan modus yang sama juga telah menipu warga Kebumen.

    Hingga sampai dengan saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.  Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top