• Berita Terkini

    Kamis, 28 Mei 2020

    Cinta Terlarang Pria Cilacap untuk Gadis Kebumen ini Berujung Bui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang gadis asal Kecamatan Adimulyo, sebut saja Bunga, bikin cemas kedua orang tuanya. Bagaimana tidak. Ia pergi dari rumah sebulan lamanya tanpa kabar.

    Belakangan diketahui, Bunga lupa rumah dan keluarganya lantaran ulah  IM (25), pemuda warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. Selama pergi dari rumah, Bunga dibawa kabur IM di rumahnya tersebut.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga melapor kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap IM yang ternyata sudah beristri itu.

    "Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, Selasa (26/5/2020).

    IM kini berstatus tersangka dan ditahan. Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.  Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

    Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cinta terlarang itu harus terhalang jeruji besi.  Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top