• Berita Terkini

    Kamis, 28 Mei 2020

    Pemuda ini Nyolong Motor di Halaman Masjid, Lalu Buat Ngojek

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dinginnya jeruji besi akibat mencuri sepertinya tak berarti banyak bagi seorang pemuda warga desa/kecamatan Karangsambung. Pemuda itu, RS (24), kembali nekat melakukan aksi serupa.

    Kali ini, sebuah sepeda motor ia embat di sebuah halaman masjid di Kecamatan Karanganyar akhir 2019 silam. Entah apa yang ada di benaknya, sepeda motor curian itu ia oprek di bagian mesin agar mudah diajak ngebut. Nekatnya lagi, RS menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya untuk "ngojek". Agar tidak ketahuan, sepeda motor curian itu dicat ulang. Warna pink jadi pilihan RS.

    "Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek," tutur RS kepada Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara pencurian tersebut di mapolres Kebumen, kemarin.

    Kapolres mengatakan, RS sudah ditahan dan berstatus tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui RS ini pernah berurusan dengan hukum sebelumnya pada  tahun 2016 silam. Saat itu, tersangka diganjar 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus pencurian.

    Nah, selepas dari penjara, RS kembali berulah. Sebuah sepeda motor di halaman masjid di Kecamatan Karanganyar jadi sasarannya. "Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas AKBP Rudy, (27/5.

    Tersangka yang mantan anak punk itu, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada Senin (25/5) sekira pukul 16.00 WIB di Kecamatan Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.  Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut.

    Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Polisi menjerat RS dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top