• Berita Terkini

    Rabu, 29 April 2020

    Curi HP 10 Tahun Lalu, Pria Kebumen ini Tetap Diproses Hukum

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polisi masih mendalami dan memeriksa SN (24) warga Kecamatan Karanggayam yang telah menjadi tersangka tindak pidana pencurian handphone di Kecamatan Pejagoan.  Dalam proses pemeriksaan ini, petugas Reskrim mendapatkan fakta menarik. Terungkap, SN juga pernah melakukan tindak pidana pencurian serupa pada tahun 2010.

    Saat itu, SN melakukan pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2  pada tanggal 10 Maret 2010 silam. Ini menambah daftar tindak kejahatan SN yang baru saja mencuri HP di Konter Handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen, 11 April 2020.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, pada tahun 2010 itu, tersangka menggondol satu unit Laptop HP warna putih, satu unit handphone android Merk Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang tunai Rp 200 ribu.

    "Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 6 juta. Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada tahun 2010 silam," jelas AKBP Rudy, Rabu (29/4/2020).

    Meski pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus hukum pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 tetap berlanjut.  Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri dengan cara memanjat bangunan, selanjutnya membuka genteng dan menjebol plafon.

    Pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya. Pada saat karyawan masuk kios, kondisi kios dalam keadaan acak-acakan, barang berharga di dalamnya telah hilang.  Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top