• Berita Terkini

    Senin, 20 April 2020

    BPJS Mulai Verifikasi Pasien untuk Klaim Covid-19

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– BPJS Kesehatan Kebumen siap melaksanakan kebijakan pemerintah soal  verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) d irumah sakit.  Bahkan, saat ini BPJS Kebumen telah mulai melakukan proses verifikasi untuk keperluan klaim pasien.

    "Kami sudah berkordinasi dengan Dinkes masing-masing kabupaten, Selasa besok akan korodinasi kembali untuk memastikan. Sedangkan untuk claim sendiri sudah ada tinggal dijalankan supaya RS melayani dengan tenang," kata Kepala BPJS Kesehatan Kebumen, Wahyu Giyanto.

    Lebih lanjut Wahyu Giyanto menambahkan untuk claim dari Kemenkes hanya menunjuk rumah sakit yang hanya ditunjuk oleh Dinkes Kabupaten/Kota setempat untuk menangani covid-19 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

    "Saat ini rumah sakit sudah melayani namun tinggal menunggu Juknis pengajuan claim dari Kemenkes, BPJS hanya verifikasi saja, untuk pembayaran langsung dari APBN," kata Wahyu didampingi staf bagian Humas BPJS Kantor Cabang Kebumen Wilis Haryuni.

    Sekedar informasi, Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) d irumah sakit.  Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, (16/4) mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang mnyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). BPJS Kesehatan dan Kementerian atau Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
    “Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.
    Iqbal juga menjelaskan, Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. Lanjutnya alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
    "Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs," ujarnya.
    Tak hanya itu, masih kata Iqbal, Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim
    pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.  "Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," tambahnya.
    Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian
    Kesehatan. Terlebih BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
    "Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja. Ini tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," kata Iqbal.
    Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda. Sedangkan sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.
    "Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit
    penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.(fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top