• Berita Terkini

    Jumat, 27 Maret 2020

    Tunjuk Pengacara, Sujud Ngaku Siap Jalani Proses Hukum

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah membenarkan pihaknya dilaporkan ke polisi oleh Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto terkait dugaan penyampaian hoaks, Sujud Sugiarto menegaskan tidak ada damai atau mediasi dalam perkara tersebut. Pihaknya menegaskan ingin bertemu Wabup di pengadilan terkait persoalan tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Sujud Sugiarto telah dilaporkan oleh Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada polisi. Ini terkait dugaan penyampaian hoaks Kebumen lockdown melalui akun Facebooknya S Sugiarto Arakani's, Kamis (26/3).  Terkait hal tersebut, Sujud mengaku siap menjalani proses hukum bahkan hingga ke pengadilan sekalipun.

    Sujud Sugiarto yang juga Ketua DPP Patriot Nusantara menegaskan,  ucapannya di facebook tentang lockdown lebih bukanlah sekedar informasi. Melainkan justru merupakan bentuk masukan kepada pemerintah untuk menerapkan lockdown di wilayah Kebumen. Itu didasari setelah adanya satu warga Kebumen yang positif corona (Covid-19).

    "Ini kepanikan karena saya melihat kesiapan dalam menangani corona belum maksimal," katanya, Jumat (27/3/2020) saat ditemui di  Rumah Penasehat hukumnya Teguh Purnomo.

    Adapun terkait dengan postingan yang menyatakan ada satu korban lagi yang meninggal dunia, Sujud mengaku awalnya memang mendapatkan informasi seperti itu. Namun setelah memastikan pasien terkait ternyata masih hidup pihaknya pun seketika menghapus postingannya tersebut.

    Dalam hal ini Sujud juga mengaku telah meminta maaf kepada keluarga pasien tersebut. Dan pihak keluarga juga telah memaafkannya. Sehingga tidak ada lagi hal yang perlu dipersoalkan. Kendati demikian, adanya laporan tersebut harus diproses secara hukum. Jangan sampai kasus hanya “menguap” di tengah jalan tanpa ada kepastian penyelesaiannya.  “Soal yang meninggal saya sudah menghapus dan telah meminta maaf kepada pihak keluarga," imbuhnya.

    Karena telah masuk ke ranah hukum, lanjut Sujud, dalam hal ini dirinya pun telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum. Baik pada penyidikan tingkat pertama, kedua maupun mitigasi di pengadilan nanti. "Harapannya perkara ini dapat berlanjut dan bisa bertemu di Pengadilan dengan Arif Sugiyanto," tandasnya.

    Sementara itu, Penasehat Hukum Sujud dari Kebumen Lawyer's Club Teguh Purnomo mengatakan permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran hukum menarik bagi masyarakat. Karena yang sedang mengingatkan kepada pemerintah tetapi justru dikriminalisasikan. Menurutnya hal itu pun terlalu berlebihan karena jika ada masukan publik cukup ditindaklanjuti bukan melalui jalur hukum.

    "Saya berharap kepolisian harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Kami juga akan menyuarakan dan mendampingi secara hukum termasuk potensi informasi keliru / hoaks dari yang memiliki kewenangan (pemerintah). Adapun hoaks dan bukan nantinya dapat diketahui di pengadilan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top