• Berita Terkini

    Jumat, 27 Maret 2020

    Gegara Corona, UN dan USP 2020 Ditiadakan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Mewabahnya virus corona hingga ke Indonesia bahkan Kebumen akan menjadi catatan tersendiri bagi sejarah dunia pendidikan. Pasalnya virus tersebut telah membuat kebijakan, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) tahun 2020 ditiadakan. Bukan itu saja Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas juga ditiadakan.

    Kebijakan ini untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B serta Program Paket C. Selain itu mencermati kecendrungan penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas, Dinas Pendidikan Kebumen juga mengambil kebijakan dengan memperpanjang siswa belajar di rumah. Ini dilaksanakan hingga 13 April mendatang.
    Kebijakan tersebut tertuang pada surat edaran Nomor : 443.2/2173 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Dalam Masa Darurat  Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kebupaten Kebumen. Surat tersebut tertanggal 26 Maret 2020.

    Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Moh Amirudin menyampaikan pembelajaran di sekolah yang dialihkan secara mandiri di rumah  masing-masing siswa diperpanjangan hingga 13 April mendatang. Ini dilaksanakan dengan model pembelajaran jarak jauh melalui sistem online.

    Penerapan kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebara virus  corona. Terkait dengan kebijakan lanjut nantinya akan diinformasikan kembali. “Kami tegaskan, pembelajaran di rumah masing-masing tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat. Artinya tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok,” tuturnya, Jumat (27/3/2020).

    Terkait dengan model pembelajaran, lanjut Moh Amir, dilaksanakan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian dan tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan. Selain itu tidak memberatkan peserta didik maupun wali murid. Sehingga tujuan pembejaran dalam jaringan (daring) yakni mencegah penyebaran virus corona dapat terwujud. Namun disisi lain peserta didik tetap mempunyai aktifitas pembelajaran yang menunjang pembentukan kecakapan hidup dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum.

    “Pemantauan pembelajaran  yang dilakukan oleh peserta didik tidak dimaksud untuk mendapatkan nilai secara kualitatif yang diperhitungkan untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, tetapi untuk memperkuat capaian kecakapan hidup,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top