• Berita Terkini

    Rabu, 25 Maret 2020

    Pemkab Kebumen Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona, Shalat Jumat Ditiadakan

    KEBUMEN (kebumeneekspres.com)- Adanya satu warga postif corona dan meninggal dunia, membuat Pemkab mengambil langkah dengan menetapkan Kebumen saat ini berstatus tanggap darurat corona (Covid-19).

    Penetapan ini diikuti dengan kebijakan untuk melakukan langkah optimal dalam penanggulangan dan pencegahan virus corona. Salah satunya dengan meminta warga tidak melakukan shalat Jumat pada pekan ini.

    "Untuk shalat Jumat ditiadakan dan diganti shalat duhur seperti biasa. Ini juga berlaku untuk shalat berjamaah, " kata Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang juga Ketua Gugus Penanggulangan Corona Kebumen, Rabu (25/3/2020).

    Adapun terkait adanya warga yang positif corona, Arif Sugiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan sterilisasi. Selain itu berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar melakukan penjagaan.

    Arif meminta, seluruh warga Kebumen dapat bersama-sama mematuhi aturan dan langkah social distancing yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, hingga hari ini, Rabu (25/3/2020) jumlah ODP dan PDP di Kebumen terus meningkat.

    Menurut Arif, hingga Rabu pukul 17.34 WIB, jumlah ODP di Kebumen sejumlah 578 sementara PDP 25.

    Seperti diberitakan satu warga Kebumen positif corona. Pasien tersebut meninggal Selasa (24/3/2020) dalam perawatan di sebuah rumah sakit Jogjakarta. Sebelumnya, pasien sempat dirawat RS Palang Biru Gombong pada 11 Maret. Setelah itu dirujuk ke RS di Jogjakarta pada 16 Maret dan meningga 24 Maret 2020. Ini menjadi kasus positif corona pertama di Kabupaten Kebumen.(fur/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top