• Berita Terkini

    Selasa, 17 Maret 2020

    Pelaku Judi Togel Dibekuk

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen terus komitmen dalam memberantas praktik perjudian. Jajaran Polres Kebumen kini kembali berhasil mengamankan pelaku judi togel, setelah sebelumnya beberapa pelaku juga ditangkap dengan kasus yang sama.

    Kali ini pelaku yang berhasil diamankan merupakan pengecer judi togel. Pria berinisial IP alias Cilok (39) ini, berhasil ditangkap, di sebuah bengkel tambal ban. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan telah terjadi tindak pidana perjudian jenis nomor Togel Hongkong, Rabu (4/3/2020) lalu, sekira pukul 20.30 WIB. Ini terjadi di sebuah bengkel tambal RT 2 RW 2 Dukuh Roma Gunung Desa  Tunjungseto Sempor. “Pelaku berperan sebagai pengecer,” tuturnya, saat Konferensi Pers beberapa waktu lalu di Mapolres Kebumen.

    Dijelaskannya, dalam kasus ini IP telah menjadi pengecer sejak enam bulan lalu. Dalam praktiknya tersangka mulai berjualan nomor Togel Hongkong dimulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB. Dini dilaksanakan dengan cara menunggu pemasang nomor togel hongkong yang datang ke bengkel tambal ban tersebut. “Pemasang akan menyebut nomor yang akan dipasang. Lalu angka pasangan tersebut ditulis oleh tersangka pada bonggol nota kosong yang sudah ditindas menggunakan kertas karbon,” jelasnya.
    Setelah itu, lanjut AKBP Rudy, pemasang membayar uang pasanganya kepada tersangka. Pemasang juga diberi nota pembelian sebagai bukti pemasangan. Sekira pukul 21.00 Wib penjualan sudah tutup, lalu hasil penjualanya dan bonggol nota yang sudah terjual disetorkan langsung kepada bandarnya.

    Pembeli dapat mengetahui angka pasanganya tepat atau tidak pada pukul 23.00 WIB melalui situs di internet. Jika ada pemasang yang hasil pasanganya tepat atau menang, maka hadiahnya akan diberi oleh bandar melalui tersangka, dan pemasang bisa mengambil hadiah kepada tersangka. “Omset yang didapat tersangka sekira Rp 400 ribu setiap harinya. “Polres Kebumen juga telah menetapkan bandar tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

    Dalam kasus ini, Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti. ini meliputi uang tunai sebesar Rp 333 ribu, tiga buah bonggol kertas nota yang sudah terpakai, empat buah bonggol kertas nota yang belum terpakai, satu buah bolpoint warna biru dan dua lembar kertas karbon warna biru. “Tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 303 KUH PIDANA. Ini  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top