• Berita Terkini

    Jumat, 27 Maret 2020

    Cegah Corona, Warga Desa di Banjarnegara Berlakukan "Lock Down"

    BANJARNEGARA - Untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa Puronegoro Kecamatan Purwanegara memutuskan melakukan lock down. Langkah ini diambil untuk mencegah agar desa tersebut tidak terkenda dampak Covid-19. Apalagi banyak warga desa itu yang merantau di daerah yang menjadi zona merah terdampak virus tersebut dan ingin pulang kampung saat wabah ini.

    Kepala Desa Purwonegoro Renda Sabita Noris mengatakan untuk mengantisipasi dengan Virus Corona, pemerintah desa telah melakukan penyemprotan di seluruh wilayah desa. "Penyemprotan di seluruh wilayah desa sudah dilakukan dari tanggal 20 Maret lalu.

    Namun jika tidak ada tindak lanjut tambahan, akan menjadi kegiatan yang berulang-ulang," kata dia, Jumat (27/3/2020).

    Menurut dia, lock down ini dilakukan karena banyaknya pasien di tingkat provinsi. Pertimbangan lain ada sekitar 1.200 warga yang bekerja di luar daerah yang berada di zona-zona terdampak. Untuk saat ini, ada sekitar 80 warga yang telah mudik. "Kabarnya mereka ini akan pulang. Oleh karena itu kami berinisiatif mengumpulkan lembaga khususnya BPD, LP3M dan perangkat desa dan tokoh masyarakat," ujarnya.

    Dari pertemuan ini, disepakati dilakukan lock down selama 14 hari secara lokal dengan dasar surat keputusan, peraturan desa dan surat edaran berupa himbauan kepada masyarakat. "Kita sepakat dari tanggal 26 Maret melaksanakan lock down lokal.  Maksudnya pembatasan bagi pendatang yang masuk ke Desa Purwonegoro. Sehingga akses masuk ke 31 RT di lima RW kita tutup dan dibuat satu posko di Pasar Purwonegoro," jelasnya.

    Di posko ini dilakukan pencatatan, pengukuran suhu dan penyemprotan tubuh dan kendaraan bagi warga yang akan masuk ke desa tersebut. Dengan ditutupnya akses masuk atau gang di tiap RT, dibuat satu jalan masuk di tiap RW. Jalan masuk di RW ini dijaga dua hingga tiga orang dan terhubung dengan menuju RT-RT yang ada di wilayah tersebut.
    Dia mengatakan bagi yang pulang dari Jakarta dan daerah terdampak lainnya sebelum tanggal 26 Maret sudah didatangi petugas medis. Namun mereka secara aturan tidak boleh keluar rumah dan diawasi oleh masyarakat setempat selama 14 hari.
    Bagi yang mudik setelah tanggal 26, harus melapor ke posko. "Di posko ini akan diberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa. Bukan keterangan sehat loh, tapi surat keterangan sudah diperiksa," tandasnya.  Jika dalam kurun waktu 14 hari mengeluh sakit, dibawa ke rumah sakit. (drn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top