• Berita Terkini

    Minggu, 23 Februari 2020

    Server Terkendala, Sujud Sugiarto Berburu dengan Waktu di KPU

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bakal pasangan Calon Independen Pilbup Kebumen 2020, Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono mendatangai Kantor KPU Kebumen. Hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan unggahan data dukungan lewat aplikasi silon.

    Hingga berita ini diturunkan tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, masih dilakukan pengunggahan data dukunga ke online ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sebelumnya, pada pukul 16.00 WIB, Sujud dan timnya baru bisa mengunggah 48 ribu data dukungan. Jadi belum memenuhi persyaratan yang minimal  69.727 dukungan dengan tingkat persebaran minimal 14 kecamatan.

    "Ini masih harus menunggu, kendala utamanya adalah saat unggah online ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Ini terjadi karena mungkin berbarengan se Indonesia," kata Sujud di kantor KPU Kebumen, Minggu (23/2/2020).

    Komisioner KPU, Agus Hasan menegaskan batas waktu yang ditentukan hingga pukul 24.00 WIB. Sehingga akan ditunggu hingga batas akhir waktu.  “Sesuai persyaratan atau tidak kami masih menunggu,” ucapnya.


    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menjelaskan penyerahan data dukung hanya diberikan kesempatan satu kali. Dimana terdapat tiga jenis dokumen yang diserahkan. Ini meliputi B1 KWK atau dokumen data dukungan dilampiri KTP elektronik dan ditandatangani pendukung atau cap jempol.

    Dokumen kedua yakni B1 1 KWK atau rekapitulasi data dukung tingkat desa dan kecamatan. Dimana daftar dukungan diklasifikasikan tiap-tiap desa dan kecamatan. Kemudian dokumen B2 KWK atau rekapitulasi dokumen dukungan tingkat kabupaten.  "Jumlah minimal yang diserahkan 69.727 dukungan dengan tingkat persebaran minimal 14 kecamatan. Data tersebut juga harus sudah terinput pada Silon milik KPU," paparnya.

    Dijelaskannya, jika nanti data dukung telah diserahkan ke KPU, langkah selanjutnya yakni proses verifikasi. Dimana sesuai ketentuan, verifikasi oleh tim KPU harus dilakukan terus menerus tanpa henti. Adapun batas maksimal verifikasi yaknni 3 hari setelah data dukung diserahkan.  "Verifikasi meliputi kelengkapan data dukung, jumlahnya dan tingkat persebaran. Baru setelah itu dibuatkan berita acara penerimaan," jelasnya.

    Sementara Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro menyampaikan pada awalnya terdapat 11 pasangan calon independen yang menyerahkan data LO dan meminta password Silon untuk Pilkada 2020. Namun hingga kini, baru satu pasangan calon di Kota Surakarta yang sudah menyerahkan data dukung. "Hari ini selain Kebumen juga di Purworejo, Demak, Kendal, Rembang, dan Blora," ungkap Paulus yang juga mantan Ketua KPU Kebumen itu.(fur/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top