• Berita Terkini

    Senin, 17 Februari 2020

    Pol PP Minta Pembangunan Waterboom Karanggayam Dihentikan Sementara

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sekretaris Satpol PP Kebumen Dr Suratno menegaskan pembangunan Waterboom yang berada di Desa/Kecamatan Karanggayam harus dihentikan. Pembangunan baru boleh dilaksanakan kembali setelah pihak pembangun mengantongi ijin.

    Hal ini ditegaskan saat Dr Suratno melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan waterboom. Pihaknya menegaskan sidak dilaksanakan mengingat adanya laporan dari masyarakat. Dimana selain minim sosialisasi pembangunan waterboom juga belum mengantongi ijin.

    Dr Suratno menegaskan, adanya pembangunan wahana wisata waterboom di Desa Karanggayam tentunya sangat baik. Hal ini akan juga berdampak positif pada perekonomian. Kendati demikian hal yang baik juga harus diiringi dengan prosedur yang baik. Salah satunya urus ijin dulu sebelum membangun.

    “Lah ini kan belum ada ijin, belum juga melaksanakan sosialisasi, tapi sudah membangun. Sebagai penegak Perda, Satpol PP berhak memberhentikan pembangunan tersebut,” tuturnya.

    Pemberhentian dilaksanakan hingga pihak pembangun mengantongi ijin. Setelah itu pembangunan dapat dilaksanakan kembali. Satpol PP akan menyampaikan peringatan secara tertulis dan bertahap. Jika sampai pada peringatan terakhir, namun pembangunan tetap dilakukan dalam kondisi belum mendapatkan ijin akan dilaksanakan pemberhentian oleh Satpol. “Prosedur itu harus ditempuh. Semua ada aturannya,” tegasnya.

    Usai dari pembangunan waterboom, Dr Suratno mendatangi Kantor Kecamatan Karanggayam. Dalam kesempatan tersebut Dr Suratno juga menanyakan perihal rencana pembangunan waterboom kepada Camat Karanggayam Drajat Triwibowo.

    Camat Drajat menyampaikan hingga kini pihaknya belum juga bertemu dengan pihak pembangun waterboom tersebut. Drajat menanggapi positif terkait pembangunan tempat pariwisata yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian. Namun demikian pihaknya juga mengamini jika pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah mengantongi ijin. “Kami belum pernah bertemu dengan pihak pembangun. Namun terkait ijin, nanti kami akan menanyakannya,” paparnya.

    Drajat menegaskan, dalam pengamatannya pembangunan baru dilaksanakan sebatas mendirikan pagar. Jika hanya mendirikan pagar untuk tentunya dapat dilaksanakan tanpa ijin. Ini mengingat pagar juga dibangun sebagai pembatas tanah. “Kalau hanya pembangunan pagar saja, saya kira tidak apa-apa. Namun jika akan membangun waterboom tentunya harus mengantongi ijin dulu,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top