• Berita Terkini

    Rabu, 12 Februari 2020

    DPRD Soroti Pembangunan Waterboom Karanggayam

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebelum pihak Waterboom mendapatkan ijin, pembangunan diminta untuk dihentikan untuk sementara. Proses pembangunan dapat dilaksanakan kembali, setelah pihak Waterboom di Desa/Kecamatan Karanggayam mendapatkan ijin. Pasalnya untuk mendapatkan ijin sendiri membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Angggota DPRD Kebumen Suprijanto. Pihaknya menegaskan agar pembangunan waterboom tersebut dihentikan. Penghentian dilaksanakan sembari menunggu proses perizinan pembangunan sebagaimana mestinya. Ini meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lainnya. Termasuk Amdal Lalu lintas.

    Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan jika di Desa/Kecamatan  Karanggaram akan dibangun Objek Wisata Waterboom. Tepatnya di RT 8 dan RT 2 RW 2. Rencana pembangunan waterboom tersebut sempat dikeluhkan masyarakat terkait minimnya sosialisasi. Hal itu juga tak luput dari pantauan anggota legislatif. Terlebih, pembangunan telah berjalan lebih dari satu bulan dan hingga kni belum mengantongi perizinan.

    Minimnya sosialisasi atas proyek pembangunan tempat wisata tersebut dirasakan oleh masyarakat sekitar. Bahkan rumah yang berada tepat di tepi lokasi  juga belum mendapat sosialisasi. Masyarakat hanya mengetahui dari desas-desus jika pembanguan tersebut akan digunakan untuk objek wisata waterboom.

    Lahan yang direncanakan untuk area waterboom mencapai sekitar 1 hektar. Pembanguan pagar yang mengelilingi lokasi juga telah dilaksanakan. Terlihat beberapa bangunan rumah tidak permanen yang mungkin digunakan sebagai gudang atau tempat istirahat para pekerja. Informasi dari warga menyebutkan, beberapa waktu lalu juga terdapat alat berat untuk perata tanah.

    Suprijanto menegaskan sebelum mendapatkan ijin seharusnya pembangunan waterboom dihentikan. Penghentian hanya bersifat sementara dan dapat kembali dilanjutkan setelah mengantongi ijin. "Saya berharap pembangunan dihentikan. Ini sembari menunggu proses perizinan selesai," katanya, Rabu (12/2).

    Suprijanto yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kebumen menegaskan pihaknya tidak pernah melarang adanya investasi di Kabupaten Kebumen. Kendati demikian, bilamana investasi belum mengantongi izin tentunya perlu dihentikan. Untuk itu bila izin telah dikantongi pembangunan dapat terus dilanjutkan kembali. "Ini saya dapat keluhan masyarakat terkait dengan pembangunan itu," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top