FOTOILUSTRASI |
Manajer KSU Jalan Persaudaraan Akif Fatwal Amin mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengajukan adendum atau perubahan kontrak. Ia menyampaikan pengajuan adendum ini tak lepas dari situasi terkini yang disebutnya merugikan pengelola parkir.
Dalam setiap bulannya, kata Akif, pihaknya harus memberikan pembayaran parkir ke Pemkab Rp 84,5 juta. Itu sesuai dengan kontrak pengelolaan parkir dalam jangka 22 bulan yakni Maret 2019 sampai dengan Desember 2020 mendatang untuk 150 titik.
"Sejauh ini, kami hanya bisa menyetor maksimal Rp 60 juta tiap bulan. Tentunya ini disebabkan karena banyaknya potensi parkir yang hilang," tuturnya, Minggu (22/12/2019).
Akif menegaskan, Pembangunan Pasar Koplak menjadi contoh nyata hilangnya salah satu potensi parkir akibat adanya pembangunan tahun 2019. Selain itu, beberapa titik lahan parkir juga tidak dapat difungsikan lantaran akhir pekan libur.
Padahal dalam hitungan potensi parkir terhitung selama 30 hari penuh. “Saat Ramadhan kemarin, banyak titik parkir yang digunakan untuk jualan. Ini tentunya sangat berimbas pada pendapatan," ungkapnya.
Adendum mendasar pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Adendum dijelaskan pada pasal 87 ayat 1 yang menguraikan jenis-jenis adendum itu sendiri. "Kami akan mengajukan adendum perubahan nilai kontrak," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dishub Rai Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Lalu Lintas Dishub Kebumen Adhy Widodo menyampaikan terlait dengan parkir keputusannya menjadi kewenangan DPRD Kebumen.
Sedangkan terkait dengan adendum, pendapatan parkir sudah ditarget oleh APBD. Sehingga apabila diturunkan akan menyalahi Perda. “Penurunan angka itu harus dimulai dari perubahan Perda APBD Tahun 2020. Tidak mungkin adendum hanya di APBD perubahan. Prosesnya dengan mengajukan ke DPRD,” ucapnya. (mam)