• Berita Terkini

    Kamis, 24 Oktober 2019

    KSPSI dan Apindo Selisih Pendapat Soal Besaran UMK Kebumen 2020

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen berselisih paham terkait besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2020. Alhasil, Rapat Dewan Pengupahan yang tediri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja tidak memenuhi titik temu atau kata sepakat.

    Dalam rapat tersebut, Apindo mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun 2020 sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 1.830.000. Itu mendasar pada formula PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebagaimana Pasal 44 ayat 2 dijelaskan Upah Minimum (UM) 2020 yakni UM 2019 + (UM 2019 x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

    Pendapat berbeda datang dari pihak Serikat Pekerja. Dalam hal ini Serikat Pekerja mengusulkan agar usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.850.000.  Alasannya mempertimbangkan banyaknya kebutuhan pokok yang masuk dalam komponen KHL di tahun 2020 akan naik. Dengan adanya ketidaksepakatan tersebut, maka penentuan usulan UMK Kebumen kini berada di tangan Bupati Kebumen H Yasid Mahfudz.

    Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan kalau melihat perhitungan memang sesuai PP tersebut yakni besaran UMK yakni Rp 1.830.000. Kendati demikian, angka itu merupakan angka minimal yang disyaratkan.

    Adanya angka minimal artinya sebenarnya usulan UMK dapat dilakukan lebih dari hal tersebut. “Kami berharap Bupati dapat merealisasikan permintaan serikat pekerja. Hal ini juga demi mensejahterakan nasib para buruh. Adanya kenaikan UMK diharapkan dapat sedikit meningkatkan nasib mereka," tegasnya.

    Terpisah, Ketua Bidang Pengupahan APINDO Kebumen Dirgo Yuswo mengungkapkan pihaknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah mendasari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

    Kendati belum ada titik temu, pihaknya menegaskan akan mengikuti semua keputusan dari Bupati Kebumen. Artinya jika bupati telah menentukan besarnya usaulan maka apapun keputusannya pihaknya akan mengikutinya. Pihaknya juga berharap bupati dapat memutuskan usulan UMK sesuai dengan ketentuan. "Apapun keputusan nantinya, kami siap menjalankan dengan sebaik-baiknya," ucapnya. (mam

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top