• Berita Terkini

    Kamis, 24 Oktober 2019

    Acungkan Sabit, Pria Petanahan Peras Wisatawan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pelarian preman kampung dengan inisial MA (47) warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen berakhir sudah. Ini setelah MA diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen, Senin (14/10/2019) lalu.

    Dalam aksinya MA tergolong nekat. Pihaknya menggunakan sebilah senjata tajam berupa sabit untuk menakut-nakuti korban. MA akhirnya berhasill diamankan dengan dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada salah dua orang wisatawan di Pantai Petanahan Kebumen yang sedang berekreasi.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, menjelaskan tersangka ditangkap atas kasus yang dilakukannya pada tahun 2015 silam, dimana pihaknnya melakukan tindak pencuruan dengan kekerasan.

    Tersangka memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Untuk memuluskan aksinya tersangka menakut-nakuti korban dengan sejata tajam. “Tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan. Korban dipkasa dimintai sejumlah uang. Tersangka mengancam para korban menggunakan senjata tajam jenis sabit," jelasnya Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, Rabu (23/10/2019).

    Saat kejadian, tersangka bersama dengan tiga tersangka lainnya mendatangi korban Nursaid (32) dan Zakia (18). Kala itu Nursaid yang merupakan warga Sumberadi Kebumen sedang rekreasi degan Zakia warga Desa Dorowati Klirong sedang rekreasi bersama. Kepada korban tersangka mengancam akan menyakiti atau mempermalukan jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Ancaman tersangka ternyata membuahkan hasil dan cukup efektif. Lantaran ketakutankorban akhirnya menyerahkan uang kepada para tersangka sebanyak 450 ribu rupiah. Bukan itu saja dibawah ancaman korban juga menyerahkan satu unit handphone merk Nokia. “MA merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen,” jelasnya.

    Adapun dua tersangka lainnya yakni berinisial TR dan SU. Keduanya sudah diamankan dan menjalani masa hukuman.  Satu lagi yakni tersangka  ST yang hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Akibat perbuaatan tersebut tersangka dijerat pasal 356 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Pencurian yang dilakukan oleh tersangka didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan . (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top