• Berita Terkini

    Jumat, 17 Mei 2019

    Jokowi: THR Akhir Mei, Gaji ke-13 Juli

    JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi prajurit TNI-Polri. Kepala Negara menyebut THR akan dicairkan akhir Mei. Sementara gaji ke 13 diberikan pada Juli 2019. Selain itu, Jokowi juga akan menambah 100 jabatan untuk perwira tinggi TNI-Polri.

    "Saya sudah tanda tangani pemberian THR. Insya Allah diterima akhir bulan ini. Paling lambat ya. Sedangkan gaji ke-13 pada bulan Juli. Jadi sekali lagi, THR Insya Allah akhir Mei dan gaji ke-13 diterima Juli," ujar Jokowi saat acara buka puasa bersama keluarga besar TNI-Polri di lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (16/5/2019), kemarin.

    Sebelumnya, menurut Presiden sejumlah anggaran operasional TNI-Polri sudah naik. "Kesejahteraan TNI dan Polri tahun lalu tunjangan kinerja naik. Anggaran operasional Babinsa naik. Nah, tahun ini gaji naik 5 persen. Memang baru 5 persen. Karena ekonomi yang kita harapkan meningkat tajam masih terkendala karena penurunan pertumbuhan ekonomi global," ucapnya.

    Peningkatan anggaran tersebut disebabkan karena tugas TNI-Polri juga semakin berat. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan akan menambah 100 jabatan untuk perwira tinggi TNI-Polri. "Nggak lama lagi, saya akan tanda tangani penambahan jabatan perwira tinggi. Yang nantinya ada tambahan jabatan 100 lagi untuk perwira tinggi TNI-Polri," paparnya.

    Meski begitu, lanjut Jokowi, pemerintah kita terus melakukan kajian. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang bagi perwira tinggi TNI-Polri. "Saya sudah saya cek rancangannya di Kementerian Pertahanan. Mungkin dalam minggu ini sudah sampai ke meja saya," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR bagi PNS, TNI dan Polri. Adapun peraturan yang akan direvisi adalah Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR.

    Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah. Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menyatakan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan tepat waktu serta merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku.

    "Pencairan THR akan dibayarkan pada 24 Mei sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan," ucap Hadi.

    Sedangkan terkait gaji ke-13, Hadi menjelaskan Kemendagri meminta pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk segera menyelesaikan perubahan APBD tahun 2019. Perubahan tersebut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.

    "Kita harapkan kepala daerah sudah menganggarkan dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini. Seandainya belum, atau sudah tapi tidak cukup, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019," paparnya.(rh/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top