• Berita Terkini

    Rabu, 03 April 2019

    Petugas KPK Bawa Koper dan Kardus Usai Periksa Sejumlah Saksi di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara Ketua DPRD Kabupaten Kebumen non aktif, Cipto Waluyo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Setda Kabupaten Kebumen, selama dua hari, Senin-Selasa (1-2/4/2019).

    Di hari pertama, sejumlah ASN dan pejabat dimintai keterangan oleh KPK. Sementara di hari kedua, giliran unsur DPRD Kebumen yang dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan tertutup.

    Pantauan koran ini pada Selasa sore, sekitar pukul 15.39 WIB, rombongan penyidik KPK keluar. Salah satu petugas membawa sebuah koper dan satu kardus yang kemudian dinaikkan ke dalam mobil.

    Salah satu penyidik KPK saat dicegat wartawan, mengatakan, pemeriksaan kemarin terkait perkara Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Selama dua hari, mereka meminta keterangan sejumlah pihak namun ia enggan menyebut siapa saja yang diperiksa. "Siapa saja yang diperiksa kan terlihat," katanya.

    Saat dikejar apakah masih akan ada lagi saksi diperiksa,  sudah cukup. Bahkan, ia membenarkan perkara Cipto Waluyo segera memasuki tahap persidangan. "Insha Allah," ujarnya sembari berlalu.

    Sebelumnya, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz membenarkan adanya kegiatan KPK selama dua hari di Kebumen. Dalam hal ini, KPK meminta bantuan Pemkab untuk memfasilitasi tempat pemeriksaan.

    Bupati Yazid juga membenarkan, sejumlah ASN diperiksa pada hari pertama, Senin. Mereka masing-masing dari bagian ULP, staf di Setda dan satu mantan kepala dinas. "Dari unsur ASN setahu saya ada 4 yang diperiksa," kata Yazid sembari mengatakan, pihaknya mendukung upaya KPK menangani perkara korupsi di Kebumen.

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 11 saksi yang diperiksa selama dua hari kemarin. Dari jumlah itu, delapan diantaranya diperiksa di Kantor Bupati Jl Veteran Nomor 2.

    Sementara, tiga saksi lain diperiksa di Lapas Kedungpane, Semarang. Adapun yang diperiksa,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019,  Anggota Komisi B DPRD
    , Sekeretaris Komisi A DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen serta unsur Swasta. Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan tersangka Cipto sebagai Ketua DPRD.

    Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen, ditersangkakan KPK dan ditahan. KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Duit itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. Cipto ditetapkan tersangka melalui surat KPK tertanggal 25  Oktober 2018.

    Pada 30 Oktober 2018, KPK mengumumkan secara resmi status tersangka Cipto. Namun, penahanan baru dilakukan pada 1 Februari 2019. (cah/mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top