• Berita Terkini

    Rabu, 10 April 2019

    Jalani Sidang, Timses dan Caleg di Semarang Acungkan Dua Jari

    jokosantosoradarsemarang
    SEMARANG- Simbol dua jari dan ucapan Prabowo..Prabowo..dan Prabowo Presiden, terdengar pelan dalam sidang tuntutan tim sukses calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Semarang, Agus Triyanto, dan Caleg dari Partai Gerindra Semarang, Arsa Bahra Putra (ABP), 24, usai sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, (8/4/2019) sore kemarin.


    Pengacungan dua jari pertama kali ditunjukkan Arsa tepat tertutup pipinya, sebelum sidang dimulai di kursi untuk umum, yang kebanyakan dikerumuni keluarganya, kemudian saat akan dituntut, sembari berjalan mengacungkan dua jari.

    Kemudian diturunkan, begitu memasuki akan duduk dikursi sidang. Aksi tersebut hanya berlangsung sekitar 10 detik.

    Namun demikian, aksi itu juga diikuti Agus usai dituntut, ia sembari mengacungkan dua jari, kemudian berteriak pelan Prabowo..Prabowo..dan Prabowo Presiden, hingga terdengar pelan dikursi sidang untuk umum di sebelahnya.

    Dalam tuntutannya, JPU Kejari Kota Semarang, Luqman Edy A, menjatuhkan tuntutan berbeda kepada keduanya. Agus dituntut lebih tinggi, yakni 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan, selanjutnya membebankan biaya perkara Rp 2ribu.


    Sedangkan Arsa lebih ringan, yakni 6 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, sedangkan biaya perkara dibebankan sama sebesar Rp 2ribu. Keduanya oleh jaksa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umu, subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a UU (Undang-Undang) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


    Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika.
    Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengaku berterus terang atas perbuatannya, berjanji tak akan mengulangi lagi, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.
    “Terdakwa juga belum pernah dihukum,”sebut jaksa.
    Menyikapi tuntutan itu, penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, Ariesanto E Nugroho dan Aditya N Nusantara, langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan secara lisan.
    Oleh majelis meminta terdakwa kordinasi terlebih dahulu dan memberikan kesempatan sebesar-besarnya. Namun PH tetap menyatakan membacakan lisan pembelaan atau pledoinya.

    Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suranto, terdakwa Arsa, secara lisan meminta keringanan atas perbuatan yang dilakukannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan menyesal telah melakukannya. Namun demikian ia menyampaikan mengakui perbuatan itu.


    “Alasannya saya minta keringanan karena saya mempunyai 1 anak yang masih kecil, yang susah untuk ditinggalkan. Kedua saya masih prosesi pencalegan, Yang Mulia,”kata Arsa, kemudian majelis hakim menunda sidang pada 15 April 2019 mendatang, sedangkan jaksa tetap pada tuntutan.
    Usai sidang PH kedua terdakwa, Ariesanto E Nugroho dan Aditya N Nusantara, menegaskan, pihaknya memang tidak mengajukan pembelaan tertulis.

    Namun pada intinya tetap meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, sebagaimana yang terungkap disidang. Ia juga menjelaskan, tuntutannya, terjadi sedikit perbedaan antara keduanya, karena Agus sebagaimana fakta sidang yang mengajak Arsa membeli sabu tersebut.

    “Boleh dibilang Agus yang ada link penjualnya, tapi keduanya hanya pengguna saja, bukan bandar. Kalau terkait politi sementara masih jalan, yang jelas kaitan politik Agus timsesnya,”ujarnya.

    Perlu diketahui, kejadian itu bermula, saat Arsa datang ke rumah saksi Agus Triyanto di Bagetayu Wetan untuk mengajak memasang 1000 bendera partai Gerindra. Kemudian terdakwa Arsya menyampaikan ke Agus jika ingin membeli sabu, supaya dalam pemasangan semangat bendera tetap semangat dan tidak mudah capek.
    Kemudian Agus menghubungi Sulis (DPO) untuk membeli setengah gram sabu, dan Sulis meminta agar pembelian Rp 500ribu ditransfer ke rekening Windu Satria, selanjutnya menunjukkan rekening itu ke Arsa, karena Agus tak memiliki uang, akhirnya terdakwa mentransfer ke rekening yang disebutkan.

    "Setelah ditransfer Sulis menyuruh Agus ke Jalan Kartanegara Selatan, Pleburan, sedangkan Arsa ke warung Mie Ayam daerah Pleburan,"sebut jaksa Luqman.

    Selanjutnya terdakwa dan Agus pergi ke Bagetayu Wetan, sedangkan Agus menyiapkan 1 buah alat hisap sabu atau bong beserta pipet yang sudah diisi sabu, keduanya menggunakan sabu secara bergantian.

    Pukul 22.00 WIB terdakwa mendengar suara orang mondar-mandir di luar rumah, akhirnya bong dan pipet kaca disembunyikan diatas pintu kamar mandi, sedangkan Agus menyimpan sisa sabu dalam lemari.

    "Begitu terdakwa membuka pintu dan Agus keluar ternyata sudah ada polisi, akhirnya polisi melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 sedotan dan korek api,"jelas jaksa. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top