• Berita Terkini

    Selasa, 09 April 2019

    Duh, Hanya Segelintir Caleg Kantongi Ijin Pemasangan Reklame

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Para calon anggota legislatif (Caleg) merupakan orang nantinya akan menjadi panutan. Sehingga, mereka diharapkan sadar aturan. Salah satunya yakni terkait ijin pemasangan reklame. Pasalnya hingga menjelang coblosan ini masih banyak reklame ilegal.

    Berdasar data pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, hanya beberapa caleg saja yang mengajukan izin. Per tanggal 01 Januari sampai 1 April 2019 tercatat 37 pemohon izin. Itu dari Caleg Partai Golkar, Gerindra dan PKS.

    Sebelumnya yakni data per Oktober hingga Desember 2018 terdapat dari enam orang yang mengajukan permohonan izin reklame. Tiga diantaranya 3 caleg dari Partai PDI Perjuangan. Satu orang dari Partai Golkar dan satu orang dari Partai Gerindra. Selain itu yakni satu orang satu orang lagi dari Partai Berkarya serta dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    “Dari data yang ada menunjukan lemahnya kesadaran para calon legislatif untuk taat pada aturan. Ini juga bisa jadi karena ketidaktahuan mereka,” tutur salah satu Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Rahayu, Senin (8/4/2019).

    Dijelaskannya, memasang reklame harus berizin. Ini sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 91 Tahun 2013 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame.

    Selain itu yakni Perbub Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Selain itu yakni Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 60/PL.05.3-Kpt/3305/KPU-Kab/X/2018 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019. “Untuk itu para caleg seharusnya memahami aturan tersebut. Mereka nantinya akan menjadi panutan. Untuk itu seharusnya ya memberi contoh yang baik,” paparnya.

    Rahayu menegaskan dengan membayar pajak reklame pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen akan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu dengan memahami aturan akan menjaga kebersihan, kerapihan, keutuhan dan keindahan kota. “Dengan paham aturan si pemasang reklame juga menjadi tanggungjawabnya,” tegasnya.

    Pihaknya yang kini menjabat Departemen Pemerintahan Dan Otonomi Daerah IKA PMII Kebumen menegaskan, caleg seharusnya memperhatikan dengan baik. Pemasangan reklame harus kuat.  Tidak menutupi rambu lalu lintas. Serta tidak mengganggu arus lalu lintas baik kendaraan maupun pejalan kaki. Pemasang juga seharusnya mengontrol dengan baik, keberadaan reklamenya. Jika mengganggu maka akan segera membetulkannya.

    “Para celeg juga harus paham tempat-tempat yang dilarang untuk memasang reklame. “Ketika jangka waktu pemasangan reklame sudah habis, reklame harus sudah di bongkar. Bila tidak di bongkar akan di bongkar oleh petugas dan barang bukti akan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen,” ungkapnya.
    Rahayu menambahkan, sesuai dengan program kerja di awal tahun 2019 ini, pihaknya  sangat berharap adanya kesadaran dari para calon legeslatif.  Meraka hendaknya memberikan suri tauladan yang baik bagi masyarakatnya. “Ini dimulai dari, mengerti dan sadar serta taat terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top