• Berita Terkini

    Rabu, 27 Maret 2019

    Kebohongan Ratna Sarumpaet Terungkap

    JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Selasa (26/3/2019) pagi.

    Adapun sidang di PN Jakarta Selatan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi itu terdiri dari enam orang, antara lain saksi tiga dari kepolisian dan tiga lagi, yakni dua dokter dan satu perawatdari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

    Dari fakta persidangan kelima yang dijalani mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, salah satu saksi dari pihak kepolisian membeberkan awal-mula kasus hoaxs ini dapat terbongkar di dalam sidang tersebut.

    Salah satu saksi itu, yakni AKP Niko Purba yang merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya. Dari kesaksiannya, dia menyampaikan, awal mula pengungkapan kasus hoax penganiayaan yang dilakukan Ratna, dimana info awalnya, berupa kabar penganiayaan terhadap Ratna di Jawa Barat.

    "Dari informasi itu, kami mendalami agar fakta-fakta bisa diungkap dari kejadian tersebut," kata Niko saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

    Selanjutnya, kata Niko, pihaknya pun kemudian mengecek foto-foto luka lebam Ratna yang beredar luas di media sosial, maupun aplikasi pesan WhatsApp. Dan diantara foto-foto itu salah satu yang dicek polisi, yakni foto yang viral itu dengan latar belakang foto yang diduga sama dengan latar di salah satu kamar Rumah Sakit Khusus Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.

    "Dari dugaan itu, kami (polisi). Saya konfirmasi ke pihak rumah sakit, dan menyatakan benar kalau terdakwa berada di rumah sakit tersebut pada tanggal yang diklaim terjadi penganiayaan. Selain itu,polisi jug dapat sejumlah bukti lain yang meyakinkan bila Ratna tidak mengalami penganiayaan," jelasnya.
    "Bukti yang diperoleh dari rumah sakit itu, Ratna menjalani rawat inap, dan operasi pada tanggal 21 sampai 24 September 2018. Adapun dari keterangan saat interogasi, saya melihat dokumen jadwal operasi, dokumen kuitansi, dan struk debit," tambah Niko.

    Tak sampai disitu, Niko dalam kesaksiannya itu pun mengungkapkan, tentang biaya operasi plastik yang dijalani Ratna di Rumah Sakit tersebut. Dia menyebut, Ratna menghabiskan uangsebesar Rp 90 juta untuk menjadi pasien disana dengan menunjukan bukti dokumen pembayaran secara debit satu bank atas nama Ratna Sarumpaet.
    "Ada tiga tahapan pembayaran, antara lain pertama kali membayar sebesar 20 juta, tanggal 20 September 2018. Kedua pada 21 September 2018, sebesar Rp 25 juta. dan ketiga sebesar Rp 40 juta, pada 24 September 2019," terang Nico.

    Kemudian, keterangan saksi itu pun dikuatkan dengan kesaksian dari saksi lain dari kepolisian. Saksi itu, yakni Mada Dimas anggota Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya yang menguatkan keberadaan Ratna Sarumpaet di rumah sakit khusus bedah plastik itu.

    Menurutnya, Direktur RSK Bina Estetika, Desak Asita Kencana telah menunjukkan kamera CCTV yang merekam kepulangan Ratna dari rumah sakit tersebut. Selain itu juga rekam media dan data register pasien.
    "Bukti rekaman CCTV menunjukan, Ratna tampak keluar dari rumah sakit, tanggal 24 September 2018. Sementara dari rekam media xan register, di dalamnya ada nama terdakwa. Semua bukti ini menguatkan keyakinan polisi Ratna tidak mengalami penganiayaan di Jawa Barat," imbuhnya.

    Sementara itu, pada kesaksian terkait penanganan medis Ratna di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dibeberkan oleh saksi atasnama dokter Sidik Setiamihardja. Dia menyampaikan, kalau penanganan medis itu berupa operasi wajahuntuk pengencangan muka.

    Menurut dia, saat menjalani dan proses medis dia mengaku tidak ada keluhan dari terdakwa Ratna. "Saya tidak mendengar keluhan (soal wajah bengkak). Sampai dengan pulang berjalan baik saja," kata dokter Sidik dihadapan Majelis Hakim.

    Lebih jauh, saat proses penanganan medis Ratna di rawat inap di RS Bina Estetika, pada 21-24 September 2018. Dan Observasi terakhir dilakukan dokter, pada 24 September siang. Dan memang masih ada pembengkakan itu masih ada.

    "Tapi itu sudah waktunya mencabut benang di kelopak mata. Tanggal 1 (Oktober) itu mencabut benang, bengkak masih ada. Pembengkakan yang hari kedua adalah pembengkakan yang paling tinggi pada umumnya," terang dokter Sidik.

    Adapun dari pengakuandokter Sidik, Ratna sebelum melakukan operasi bagian wajah di RS Bina Estetika itu, sudan pernah juga menjalani operasi plastik sebelumnya. "(Rincinya) itu saya lupa. Tapi yang dikerjakan operasi di daerah muka," kata Sidik.

    Usai msnjalani persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, Ratna pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembohongan kepada masyarakat luas. "Saya sudah minta maaf, jadi enggak ada kaitannya lagi. Aku sudah mengakui kebohongan," ungkap Ratna.

    Ratna menegaskan, apa yang disampaikan saksi dalam persidangan kelima ini, diakuinya semua yang disampaikan saksi itu benar. "Itu semua benar. Kan saya sudah mengakui itu pun tanggal 3 Oktober 2018," tuturnya.

    Seperti diketahui, atas perbuatannya Ratna Sarumpaet dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dia didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (Mhf/der/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top