• Berita Terkini

    Rabu, 27 Maret 2019

    Buronan Kasus PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri

    JAKARTA - Usai sempat menjadi buronan, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kurniawan menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menyerahkan diri usai sempat buron selama empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/3/2019) lalu.

    "KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro) yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/3).

    Setelah diperiksa, tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Ia menempati sel di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

    "Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," tukasnya.

    Lebih lanjut dipaparkan Febri, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel di Jalan Industri, Cilegon Banten. Penggeledahan dilakukan sejak Senin (25/3) sore hingga Selasa (26/3) dini hari.

    Penggeledahan tersebut menyasar enam ruangan. Yaitu Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel., Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance Facility, dan Ruang Material Procurement.

    Dari lokasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT Krakatau Steel. "Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," jelas Febri.

    Febri mengingatkan agar PT Krakatau Steel serius melakukan pembenahan pasca kasus tersebut terungkap. Febri menegaskan, jangan sampai kasus serupa terulang kembali.
    "Upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," imbuhnya.

    Ia menambahkan, BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih baik kepada sektor swasta. Seperti menjalankan bisnis secara sehat serta secara tegas memisahkan antara kepentingan pribadi dan korporasi.

    Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyesalkan terjadinya dugaan suap yang melibatkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncuro. Menurutnya, oknum-oknum yang terlibat suap itu membuat industri baja di negara Indonesia tidak berkembang.

    "Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara," kata Saut.

    Saut menyebut PT Krakatau Steel adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan itu berdiri sejak tahun 1970 ini, semestinya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.

    "Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang," sebutnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan. Selain itu, harapan dia juga, BUMN bisa menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.

    "Saat ini ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program PROFIT. Sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pencegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi," jelasnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro bersama tiga pihak swasta masing-masing Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta serta Tangerang Selatan dan Cilegon, Banten pada Jumat (22/3) malam. Wisnu tertangkap tangan tengah menerima Rp 20 juta dari Alexander terkait proyek pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar di PT Krakatau Steel.

    KPK juga menduga Wisnu menerima commitment fee sebesar 10% dari total nilai proyek tersebut yang disepakati oleh Alexander, Kenneth, dan Kurniawan. Alexander pun diduga sempat bertindak sebagai pihak yang mewakili Wisnu selama proses negosiasi berlangsung.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sedangkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro, sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top