• Berita Terkini

    Selasa, 26 Maret 2019

    Ada Layanan Baru di Kejari Kebumen, Antar BBB Hingga ke Penerima

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri Kebumen memberikan pelayanan baru bagi masyarakat yang berperkara. Kini Barang Bukti (BB) dari perkara pidana umum maupun khusus pengembaliannya dapat diantarkan langsung hingga ke alamat penerima. Barang bukti yang yang dapat diantar yakni berasal dari suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Pengembalian barang bukti merupakan salah satu tugas dan kewenangan jaksa. Hal ini diatur oleh undang-undang dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, merupakan bagian penegakan hukum atau pelaksanaan hukum secara in concreto oleh aparat penegak hukum khususnya jaksa selaku eksekutor.

    Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kebumen, Himawan Setianto SH MH menjelaskan kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan terhadap barang bukti dan barang rampasan. Ini meliputi penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, serta pengembalian barang bukti setelah persidangan. "Selain melakukan eksekusi terhadap badan, Jaksa juga bertugas melakukan eksekusi terkait barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan,” tuturnya, Senin (25/3).

    Dijelaskan Himawan program baru tersebut telah dimulai sejak tahun 2018 silam. Pengembalian barang bukti dilakukan oleh petugas khusus. Pengembalian barang dapat dilaksankaan menggunakan sepeda motor maupun mobil khusus pengembalian barang bukti. Pada tahun 2019, barang bukti yang dikembalikan timnya sudah mencapai 40 jenis. Ini meliputi sepeda motor, sepeda, handphone, surat berharga, pakaian dan lain sebagainya.

    "Untuk barang bukti seperti sepeda motor, perawatan dan pemeliharaan juga dilakukan dengan pencucian sebelum dikembalikan," jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH mengemukakan layanan antar barang bukti merupakan salah satu upaya pelayanan prima yang digulirkan Kejari Kebumen. Jika putusan pengadilan berbunyi barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, masyarakat memiliki jaminan mendapatkan haknya tersebut. Dengan layanan tersebut, jaminan barang bukti akan dikembalikan dalam keadaan baik. "Layanan ini juga sebagai upaya Kejari Kebumen untuk mengeksekusi putusan hakim dengan tuntas dan cepat," ucapnya.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top