• Berita Terkini

    Kamis, 28 Februari 2019

    Pemerintah Tunda Penerbitan E-KTP WNA Baru

    JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kemendagri berikan klarifikasi terkait kisruh masalah E-KTP untuk warga negara asing (WNA) kemarin (27/2/2019). Mereka menegaskan telah terjadi kesalahan input data oleh KPU di Cianjur. Meskipun demikian, agar polemik tidak semakin panjang, Ditjen Dukcapil memutuskan untuk menunda penerbitan E-KTP bagi WNA untuk pengajuan baru.


    Dirjen Dukcapil kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Semenjak dia menjabat, tidak pernah ada problem terkait E-KTP WNA. Penerbitannya merupakan implementasi UU 23/2006 yang diubah lewat UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kasus di Cianjur merupakan masalah pertama yang terjadi sejak UU Adminduk direvisi pada 2013 lalu.

    Sejak UU 24/2013 sebagai Revisi UU 23/2006 terbit, ’’Sampai saat ini, sudah ada 1.600 KTP-el khusus WNA yang dicetak semenjak 2013 lalu,’’ terang Zudan di Kemendagri kemarin. Bali, Jabar, dan Jatim menjadi tiga daerah dengan percetakan KTP-el terbanyak di Indonesia.


    Pertimbangan terkait penggantian warna atau desain E-KTP untuk WNA juga sudah dilakukan. Bila kisruh terus berlanjut, maka penggantian warna atau desain akan diterapkan. ”Saya paham ini memang sedang pemilu, makanya percetakan KTP-el WNA akan kami berhentikan sampai pemilu usai,” tegas Zudan.


    Sekilas, E-KTP milik WNI dan WNA memang tidak ada perbedaan berarti. Bentuk, warna, hingga font-nya pun sama.  Zudan menjelaskan, ada cara yang mudah untuk membedakan mana KTP-el WNI dan mana yang WNA. Dalam kolom kewarganegaraan Ditjen Dukcapil akan mengisi negara orang itu berasal untuk WNA.


    Sementara bagi WNI, kolom kewarganegaraannya akan ditulis WNI. ”Juga di kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, akan diisi menggunakan bahasa asing, itu pembedanya,” lanjut pria yang mulai menjabat sebagai Dirjen Dukcapil pada 2015 yang lalu.


    Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan beredarnya foto E-KTP seorang WNA bernama Guohui Chen. Bentuknya yang sama persis dengan KTP-el WNI memicu spekulasi bahwa KTP tersebut sengaja dipalsu. Tujuannya tidak lain adalah untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tahun ini. Nama Bahar, yang muncul di DPT Cianjur semakin menguatkan spekulasi yang berkembang.


    Belakangan, KPU mengklarifikasi bahwa memang ada kemungkinan salah input data. NIK milik Chen terdaftar ke dalam DPT dengan nama Bahar, warga Desa Sayang Kabupaten Cianjur. Bahar sendiri berstatus WNI. Hanya saja NIK di E-KTP nya berbeda yang kemungkinan akibat salah input. NIK Chen memiliki angka 377, sementara Bahar 272 di urutan yang sama. NIK 272 milik bahar tidak ada di DPT.


    Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menyayangkan kesalahan KPU Cianjur. Karena telah salah memasukan data DPT ke database mereka. Karena input dilakukan secara manual, human error mungkin terjadi. ”Saya harap KPU juga tidak lagi meng-input satu persatu data pemilih. Tapi menggunakan akses di Dukcapil yang password-nya pun sudah kami kasih,”  ungkap Zudan.


    Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan agar dukcapil mengubah warna atau desain E-KTP bagi WNA. Yasonna menilai, meski datanya beda, desain dan warna yang nyaris serupa sangat rentan kesalahpahaman.

    Bagi pegawai pelayan publik yang tidak teliti, bisa saja sulit membedakan antara KTP WNI dan KTP WNA. "Seharusnya untuk mencegah kita sarankan ke adminduk supaya warna ga sama," ujarnya saat menghadiri sidang tahunan Mahkamah Agung di JCC Senayan, Jakarta, kemarin (27/2).


    Dia mencontohkan, saat tinggal di Amerika Serikat, dirinya juga pernah memiliki kartu penduduk setempat. Hanya saja, dari bentuk maupun fungsi memiliki perbedaan. "Gak boleh digunakan haknya sama dengan warga sana," imbuhnya.


    Yasonna menambahkan, pemberian KTP bagi WNA merupakan hal yang sesuai ketentuan. Sebab dalam konstitusi, makna penduduk bukan hanya WNI, melainkan orang yang tinggal di Indonesia. Dengan demikian, WNA yang sudah memiliki ijin tinggal memiliki hak untuk mempunyai KTP.


    Sementara itu, KPU menyatakan ada perbedaan kewenangan antara KPU dan Kemendagri dalam hal E-KTP WNA. ’’Kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini kementerian Dalam Negeri,’’ terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rakor iklan kampanye di KPU kemarin. Bagaimanapun, tutur Wahyu, yang mengeluarkan E-KTP adalah Kemendagri. 

    Senada, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan bahwa pihaknya berencana mengantisipasi kemungkinan lolosnya WNA masuk ke DPT. KPU akan bersurat ke Kemendagri terkait data E-KTP WNA. ’’Kami akan meminta data para WNA itu by name by address,’’ terang mantan Komisioner KPU Kalimantan Barat itu.


    KPU juga sekaligus akan mengecek data tersebut satu persatu dan mencocokkannya dnegan data DPT. Apakah ada di antara WNA yang punya E-KTP itu, yang lolos dan masuk ke dalam DPT. ’’Misalnya ada, ya kami coret,’’ tambahnya. Sebab, WNA tidak memenuhi syarat menjadi pemilihd alam Pemilu.


    Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi – Ma’ruf, Lukman Edy mengatakan, kasus e-KTP WNA harus diusut tuntas. Apalagi sebelumnya KPU menyatakan kabar itu merupakan hoaks. “Kami mendorong KPU lapor ke polisi,” terang dia saat konferensi pers di Media Center TKN Jokowi – Ma’ruf Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat kemarin (27/2).


    Menurut dia, polisi bisa menelusuri otak atau pelaku yang membuat berita bohong e-KTP orang asing itu. Dia berharap polisi bisa membongkar kasus tersebut. Penyebaran hoaks itu tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika kasus itu berkaitan dengan jejaring yang sengaja membuat rekayasa untuk mengacaukan pemilu, maka polisi harus betul-betul serius.


    Jika betul ada rekayasa, maka sasarannya adalah penyelenggara pemilu. Yaitu KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu itu mengatakan, akhir-akhir ini ada sebuah kekuatan yang mendesain agar masyarakat tidak percaya kepada penyelenggara pemilu. Pada akhirnya, ucap dia, tujuannya adalah mendorong masyarakat tidak percaya terhadap hasil pemilu 17 April mendatang.


    Politikus PKB itu mengatakan, kasus e-KTP WNA sama dengan hoaks soal 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Untuk itu, dia mengajak masyarakat melawan hoaks. Melawan upaya-upaya untuk mendelegetimasi pemilu. Lukman juga mengaka semua anak bangsa untuk mengawal proses demokrasi.


    Di tempat terpisah, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno meminta semua pihak menahan diri dalam menyikapi isu E-KTP WNA. Menurutnya, yang lebih penting dari itu semua adalah penyelenggaraan Pemilu 2019 yang harus berjalan jujur dan adil.


    "Ya harus kita cermati jangan sampai ini pemilu yang diharapkan masyarakat dilakukan dengan jujur adil diciderai atau dicoreng oleh tentunya kecurigaan masyarakat ada WNA yang memiliki e-KTP, yang akhirnya, dengan e-KTP itu kan bisa ikut mencoblos,"  ujar Sandiga Uno di kawasan Bulungan, Jakarta, kemarin.

    Mantan Wakil Gubernur DKI ini juga berharap pemerintah memperhatikan dengan seksama agar pemilu yang akan berlangsung pada 17 April nanti hanya dilakukan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan.


    "Jangan sampai ada penggelembungan suara, jangan ada penyalahgunaan dari identitas tersebut. Pastikan pemilu ini jujur adil. Dan kita pastinya menjunjung tinggi netralitas penyelangara pemilu, jangan sampai ada ketidaknetralan penyelenggara pemilu," tegasnya. (bin/far/byu/lum/bay)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top