• Berita Terkini

    Sabtu, 12 Januari 2019

    Satu Korban Kyai Syawal Melapor ke Polres Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Satu korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh Kyai Hasanudin alias Kyai Syawal mengadu Kepada Polres Kebumen. Korban berinisal EF (18) didampingi Penasehat Hukum Dr Rabith Madah Khulaili Harsaya SHI SH MHI MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

    Pengaduan terkait hal yang menimpa EF dilaksanakan melalui Kanit IV Polres Kebumen, Jumat (11/1/2019). Dari keterangan penasehat hukum korban telah diperkosa dan dicabuli.
    Kasus tersebut terjadi saat korban masih dibawah umur.  Pihak korban meminta Kyai Syawal di hukum seberat-beratnya, atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut.

    Kepada Ekspres Dr Rabith Madah menegaskan modus yang dilakukan oleh tersangka Kyai Syawal yakni dengan mengiming-imingi korban dengan Surga.  Setelah menjadi istri Kyai Syawal korban dapat langsung masuk Surga tanpa melalui hisab. Bukan itu saja, kepada korban Kyai Syawal juga menakut-nakuti jika korban tidak menurut. “Diiming-imingi Surga jika menurut, jika tidak diancam akan dibantai,” tuturnya.

    Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada Desember 2018 lalu. Kasus berawal saat pacar korban berinisial MK (19) yang juga merupakan murid Kyai Syawal membawa korban untuk sowan. Setelah itu oleh Kyai Syawal, korban dan MK dinikahkan. “Kendati telah dinikahkan oleh Kyai Syawal, namun korban dan MK belum melaksanakan hubungan layaknya suami istri. Mereka sepakat akan melaksanakan hubungan tersebut setelah lulus kuliah,” katanya.

    Dr Rabith Madah melanjutkan, setelah itu Kyai Syawal memerintahkan kepada MK untuk menceraikan korban.  Kyai Syawal pun meminta korban untuk dinikahinya. Jika mau akan masuk Sorga tanpa hisab, jika menolak ingin dibantai. “Kami meminta Jajaran kepolisian untuk bertindak tegas dan memberikan hukuman secara maksimal,” katanya.
    Kini, lanjut Dr Rabith Madah, telah terdapat dua korban yang mengadukan Kyai Syawal. Selain EF satu korban yang mengadukan, didatangi rumahnya oleh keluarga dan pengikut Kyai Syawal. Ini dengan maksud agar korban mencabut aduannya. Untuk itu LBH Ansor akan melaksanakan perlindungan saksi dan korban. “Saat ini telah diketahui terdapat dua korban. Kemungkinan  masih banyak lagi koban yang belum berani melapor,” paparnya.

    Untuk itu, lanjut, Dr Rabith Madah diharapkan para korban dapat berani melapor. Ini dapat dilaksanakan melalui LBH Ansor.

    Bukan hanya korban kekerasan seksual saja, korban lainnya apabila memang ada diharapkan segera melapor.

    Dr Rabith Madah juga mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen untuk segera mengeluarkan fatwa. Sebab fatwa ini dapat menjadi dasar hukum bagi pihak kepolisian untuk menghukum Kyai Syawal.
    “Kami mendesak kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa. Selain itu kepada pemerintah diharapkan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top