• Berita Terkini

    Selasa, 15 Januari 2019

    Kades di Kebumen Gelapkan Puluhan Sepeda Motor dan Mobil

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Seorang kepala desa di Kebumen, NM (52), berurusan dengan polisi. Ini setelah yang bersangkutan menampung puluhan sepeda motor obyek jaminan fidusia dari warga.  Setidaknya ada 15 unit sepeda motor dan dua unit mobil menjadi hasil kejahatan Sang Kades.

    Selain NM, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain. masing-masing Sm (43), perempuan warga Desa Pekuncen Sempor, GW (42)  warga Sidayu Gombong dan AK (30), warga Desa kaleng Kecamatan Puring.

    Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto, saat gelar perkara tersebut di mapolres,  Selasa (15/1/2019) menyampaikan total ada  4 tersangka dalam kasus ini. Salah satu dari keempat orang tersangka, berstatus Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Sempor.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Teguh Prasetyo Ricky, karyawan NSC warga Semarang. Kepada polisi, dia melaporkan dua kendaraan sepeda motor yang menjadi obyek jaminan fidusia di kantornya telah digadaikan oleh tersangka Sm selaku debitur kepada NM.

    "Dari laporan ini polres mengungkap kasus tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda-benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atau penggelapan dan pertolongan jahat atau ikur sert melakukan pertolongan jahat diantara para tersangka,"kata AKP Edy.

    Dari laporan itu, polisi menemukan belasan kendaraan lain hasil kejahatan yang disimpan di rumah tersangka. Hasil pengembangan itu lantas disita sebagai barang bukti. Tak kurang dari 15 sepeda motor dan 2 buah mobil ikut dihadirkan pada gelar perkara siang tadi.

    Modus yang digunakan, kata AKP Edy, tersangka NM menerima gadai sepeda motor dari Sm dan kemudian  menggadaikannya kepada orang lain. Tindak kejahatan ini sudah berlangsung 4 tahun terakhir.


    Adapun tersangka GW, membantu NM mencarikan penggadai untuk benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atau penggelapan dari tersangka Sm. Sementara AK berperan sebagai penerima barang gadaian dari GW.

    "Tersangka NM ini mengambil keuntungan 10 persen dari hasil menggadaikan sepeda motor itu," ujar Kasatreskrim yang didampingi KasubagHumas AKP Suparno.


    Atas perbuatannya, NM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana. Demikian pula tersangka GW dan AK dijerat dengan pasal yang sama. Sementara Sm, dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tengang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUH Pidana.

    NM, kepada media mengaku tidak tahu apa yang dilakukannya selama tiga tahun terakhir merupakan tindak kejahatan. Menurutnya, dia hanya menggadai sepeda motor dan memberikan uang kepada penggadai. Dari jumlah itu, dia mengambil keuntungan 10 persen. "Saya tidak tahu ini merupakan tindak kejahatan. Saya menghimbau agar warga tidak mudah menerima barang-barang seperti itu," katanya.

    Sebagian redaksi berita ini telah diubah dan disesuaikan. Dengan demikian kesalahan sebelumnya telah dibetulkan. (cah/mam)




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top